tirto.id - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi berlangsung hingga 31 Maret 2025. Tanggal tersebut juga bertepatan dengan Idul Fitri 2025. Ada libur lebaran, lantas, kapan batas terakhir lapor pajak 2025?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 mulai 1 Januari 2025.
Diketahui, pelaporan SPT Tahunan berakhir bertepatan dengan Idul Fitri 2025. Tak hanya itu, ada beberapa hari libur lainnya dan cuti bersama yang mengiringi batas akhir pelaporan pajak tersebut.
Ada Libur Lebaran, Kapan Batas Terakhir Lapor Pajak 2025?
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu yang diberikan.
Sesuai jadwal, pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan sejak awal tahun hingga 30 April 2025. Sementara, SPT Tahunan Pribadi dibuka sejak awal tahun hingga 31 Maret 2025.
Namun, 31 Maret 2025 bertepatan dengan hari raya Idul Fitri yang termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Tak hanya itu, sebelum Idul Fitri juga ada libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 2025. Artinya, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 2025 bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Meski demikian, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu melalui laman DJP Online.
Namun, apabila Wajib Pajak menghadapi kendala dalam proses penyampaian, dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Selama bulan Ramadhan, kantor pajak mengalami penyesuaian jam kerja. Kantor pajak membuka layanan hingga hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 15.00 waktu setempat.
DJP juga mengimbau kepada Wajib Pajak agar menyelesaikan kewajiban lapor pajak tahunan sebelum mudik lebaran. Hal tersebut membuat mudik lebih tenang dan nyaman tanpa khawatir terkena denda keterlambatan lapor pajak.
Sebagai informasi, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).
Denda administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor pajak sebesar Rp100.000. Sementara, denda administrasi bagi wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.
Cara Pelaporan SPT Tahunan 2025
Berikut merupakan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan 2024 melalui laman DJP Online
Pastikan telah mendapatkan bukti potong pajak dari perusahaan berupa formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta atau formulir 1721-A2 bagi PNS atau anggota TNI/Polri.
- Akses laman djponline.pajak.go.id, lalu masukan NIK/NPWP/NITKU dan password yang telah dibuat pada tahun sebelumnya.
- Setelah berhasil masuk ke akun DJP Online, klik tombol Lapor.
- Selanjutnya klik E Filling dan buat SPT.
- Lalu, isikan formulir dan pilih jenis SPT yang sesuai.
- Isikan data SPT dengan benar dan lengkap, sesuaikan dengan bukti potong yang telah didapatkan dari perusahaan.
- Apabila SPT telah diisi dengan benar dan lengkap, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Setelah kode terverifikasi, kirim SPT Tahunan dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang terdapat di email.
- Selesai, Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2024.
Wajib pajak juga dapat menyelesaikan kendala lupa EFIN melalui aplikasi M-Pajak. Wajib pajak hanya perlu mengisi data diri yang tersedia kemudian EFIN akan dikirimkan melalui surel Wajib Pajak yang terdaftar di DJP.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Fitra Firdaus