tirto.id - Saat ini melapor pajak SPT Tahunan dapat dilakukan secara efektif melalui online dengan membuat akun DJP Online terlebih dahulu.
DJP Online bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT atau membayar pajak dengan mudah tanpa harus mengantre di kantor pajak. Sedangkan untuk mengakses DJP Online, wajib pajak harus memiliki nomor EFIN.
EFIN atau electronic filing identification number adalah kode identitas yang diberikan pada wajib pajak oleh kantor pajak untuk melakukan transaksi elektronik.
Cara mendapatkan nomor EFIN dapat secara online maupun mengunjungi secara langsung kantor pajak terdekat. Anda harus menyerahkan beberapa dokumen seperti salinan kartu identitas, kartu NPWP asli, dan alamat email.
Dengan demikian, nomor EFIN bisa didapatkan atau diaktivasi apabila wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah mendapatkan kode EFIN, maka wajib pajak akan mendapatkan kode yang bisa di aktivasi untuk registrasi DJP Online.
Apabila wajib pajak berhalangan untuk mendatangi kantor pajak, layanan EFIN dapat dilakukan melalui online dengan mengunjungi laman efin.pajak.go.id.
Cara Mendapatkan Nomor EFIN Secara Online
Berikut tata cara mendapatkan nomor EFIN:
1. Kunjungi laman efin.pajak.go.id
2. Siapkan NPWP
3. Klik ikon "lanjutkan"
4. Berikan hak akses menggunakan kamera kemudian klik "lanjutkan"
5. Terdapat pernyataan "Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran selesai dilakukan petugas KPP"
6. Klik "mulai sekarang"
7. Isi nomor NPWP kemudian klik "lanjutkan"
Cara Mendapatkan EFIN Melalui Email
Selain melalui laman EFIN Pajak, Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan lebih sederhana yaitu melalui email. Berikut langkah-langkah mendapatkan nomor EFIN melalui email:
1. Buka email yang akan digunakan untuk mendapatkan EFIN
2. Buat pesan baru dengan template sebagai berikut:
- Tujuan alamat email kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar
- Anda dapat melihat alamat email kantor pajak melalui pajak.go.id/unit-kerja
- Isi subjek email dengan judul "PERMINTAAN NOMOR EFIN"
- Isi pesan email berupa data nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor handphone
3. Kirim email dan petugas kantor pajak akan memproses pengajuan nomor EFIN berdasarkan data yang diterima
4. Tunggu sampai Anda mendapatkan balasan berupa nomor EFIN
Cara Buat Akun DJP Online untuk Bayar SPT Tahunan
Setelah Anda mendapatkan nomor EFIN, langkah selanjutnya bisa membuat akun DJP Online dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi
2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode EFIN yang telah didapatkan. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. (Pastikan kode EFIN telah diaktivasi di loket yang ada di KPP).
3. Isi keamanan yang telah disediakan kemudian klik "verifikasi"
4. Masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor handphone yang masih aktif, dan kode keamanan.
5. Anda akan diminta untuk membuat password untuk login DJP Online.
6. Kemudian aktifkan akun dengan cara klik tautan yang akan dikirimkan melalui email.
7. Setelah berhasil masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
8. Akun DJP Online bisa digunakan untuk lapor SPT Tahunan (e-Filling) dan membayar pajak (e-Billing).
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto