tirto.id - Pemerintah melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023. Lokasinya tersebar di empat provinsi mulai dari Aceh hingga Sulawesi Barat.
Pemutihan pajak adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Berikut ini lokasi pemutihan pajak kendaraan 2023:
1. Provinsi Riau
Melansir laman Pemprov Riau, hal ini dapat memberi kemudahan untuk para wajib pajak yang telah menunggak membayar pajak kendaraan. Pemprov Riau memberi keringanan pada masyarakat lewat program 7 berkah pajak daerah lebih baik, terutama untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023.
Isi dari program 7 berkah tersebut antara lain:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan;
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II );
- Bebas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan kendaraan lelang;
- Bebas tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun);
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah);
- Bebas pajak progresif;
- Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai 5 diatas berakhir.
Syamsuar selaku Gubernur Riau menyatakan bahwa program 7 berkah pajak daerah lebih baik tersebut disusun untuk masyarakat Riau. Syamsuar berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, khususnya masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak.
Syamsuar menambahkan, Pemprov Riau dan tim pembina Samsat Provinsi Riau berusaha untuk memberikan jalan keluar supaya masyarakat bebas dari pasal denda pajak. Selain itu, juga meringankan beban masyarakat melalui Peraturan Gubernur terkait kebijakan penghapusan denda pajak.
Pergub tersebut mulai berlaku pada bulan Februari. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan sebaik mungkin.
2. Provinsi Aceh
Pemprov Aceh kembali mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai tanggal 02 Januari hingga 28 Februari 2023. Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat dalam kota. Cukup dengan membayar pokok pajak selama 3 tahun, untuk yang menunggak pajak lebih dari 3 tahun.
Beberapa hal yang dibebaskan adalah:
- Denda pajak
- Pajak progresif
- BBNKB ke-2
Pemprov Sulawesi Barat juga mengadakan program Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.
Pemerintah memberikan pembebasan berupa:
1. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua (II) dan Seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
Program tersebut mulai berlaku pada tanggal 12 Januari sampai 5 Maret 2023. Masyarakat bisa datang ke Samsat terdekat supaya kendaraan bermotor yang menunggak pajak tidak diblokir.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora