tirto.id - Bekerja dengan fleksibilitas tempat dan waktu merupakan pekerjaan yang disebut dengan freelancer. Serta freelancer tidak terikat dengan perusahaan maupun instansi tertentu.
Freelancer tetap diwajibkan membayar pajak. Pasalnya, freelancer termasuk dalam pekerjaan yang berpenghasilan. Maka, wajib untuk melapor serta membayar pajak tahunan.
Adapun Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bagi freelancer, bisa dimulai pada 1 Januari 2023. Sedangkan, masa pembayaran akhirnya pada 31 Maret 2023.
Objek Pajak Penghasilan Pribadi
Objek pajak penghasilan pribadi merupakan setiap pemasukan yang diterima atau didapatkan wajib pajak. Sumber penghasilannya berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Penggunaan penghasilan itu, entah diperuntukkan dikonsumsi maupun menambah kekayaan yang bersangkutan.
Adapun objek pajak penghasilan pribadi yang menjadi kewajiban pajak penghasilan pribadi atau karyawan, adalah sebagai berikut:
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
- Harta hibahan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- Warisan
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan)
- Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
Jenis-Jenis SPT Tahunan
SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari:
- SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan
- SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
- dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt); atau
- formulir kertas (hard copy).
Cara Hitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi Freelancer
Sebagai pekerjaan yang tidak terikat dengan instansi atau perusahaan tertentu,ssegala kewajiban dalam pekerjaan freelance dilakukan secara mandiri. Maka, termasuk kewajiban dalam membayar pajak. Freelance harus menghitungnya sendiri.
Adapun norma penghitungan pajak sudah diatur oleh pemerintah yang disesuaikan pekerjaan yang dilakukannya. Norma yang sudah diatur oleh pemerintah tersebut, dibagi menjadi 3:
- 10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak)
- Ibu Kota Provinsi lainnya
- Daerah lainnya
Berpenghasilan setiap bulannya adalah 10 juta atas pekerjaan yang dilakukannya. Pekerjaan freelance Adam di Jakarta. Maka menghitung pajak Adam, bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan rumus berikut:
- Penghasilan Neto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (D.K.I. Jakarta)
- Penghasilan Neto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 - Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta
- PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra