tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan semua perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Direktur Pengupahan, Kemnaker, Adriani mengatakan para pekerja berstatus tetap maupun kontrak berhak menerima THR. Menurut dia, selama terdaftar sebagai tenaga kerja di sebuah perusahaan maka pekerja itu berhak memperoleh THR.
“Semua pekerja berhak dapat THR. [pekerja] Kontrak juga berhak. Pekerja tetap atau tidak tetap sama,” kata Adriani kepada wartawan di sela-sela diskusi "Kemana Arah Revisi PP 78 tentang Pengupahan?" di Hotel Milenium Sirih, Jakarta pada Rabu (8/5/2019).
Adriani mengatakan nilai THR bagi setiap pekerja disesuaikan dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.
Ketika ditanya mengenai nasib pekerja berstatus freelancer, Adriani juga menegaskan bahwa buruh dengan status itu juga berhak memperoleh THR.
“Seluruh pekerja, mau freelancer atau apa pun, berhak dapat [THR]. Yang penting kamu kerja di situ, ya berhak dapat [THR] di situ. Sepanjang statusnya bekerja di situ,” ujar Adriani.
Meskipun ada anggapan bahwa freelancer bekerja secara per project atau garapan, Adriani menilai hal itu tak menjadi hambatan. Pekerja outsoucing, kata dia, juga berhak menerima THR.
“Enggak ada masalah mau per project atau per apa. Seluruh pekerja, mau outsourcing, mau enggak, harus dapat [THR],” ucap Adriani.
Selain itu, ia juga meminta perusahaan tidak terlambat membayarkan THR. "THR paling lambat seminggu sebelum lebaran. Kalau telat, ada sanksinya: harus membayar denda ke pekerja 5 persen," kata Adriani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom