tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan swasta harus diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
Direktur Pengupahan Kemnaker, Adriani meminta perusahaan agar tak terlambat membayar. Sebab, ada sanksi denda 5 persen yang harus dibayarkan kepada karyawan dari total THR yang berhak diterima.
"THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran, kalau telat, ada sanksinya harus membayar denda ke pekerja 5 persen," ucap Adriani di sela diskusi bertajuk “Kemana Arah Revisi PP 78 tentang Pengupahan” di Milenium Sirih, Jakarta pada Rabu (8/5/2019).
Adriani mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran menjelang tenggat waktu maksimal pembayaran upah bagi karyawan swasta. Ia meminta agar pihak swasta benar-benar mencermati ketentuan pemerintah.
Pada tahun lalu, Adriani mendapati masih ada perusahaan yang belum memahami aturan. Akibatnya, ada yang terlambat membayarkan THR.
"Terlambat karena mereka banyak juga yang tidak tahu aturannya," ucap Adriani.
Sejauh ini, Adriani mengaku belum menemukan perusahaan yang kedapatan tak membayar THR karyawannya. Namun, bila ada keluhan, ia mengatakan, pemerintah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang mendapati adanya kendala atau masalah dari pencairan THR ini.
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan pemerintah agar hak-hak karyawan terpenuhi. Ia mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti aduan yang diterima.
"Kami juga di kantor itu membuka posko pelayanan kalau ada yang haknya tidak terpenuhi yang lapor nanti segera kita tindak lanjuti langsung," ucap Adriani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto