Menuju konten utama

Jokowi Teken PP Pencairan THR yang Akan Diberikan 24 Mei 2019

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani PP pencairan THR dan gaji ke-13 PNS yang akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2019.

Jokowi Teken PP Pencairan THR yang Akan Diberikan 24 Mei 2019
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) di dalam amplop. FOTO/iStock

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi alas hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Dengan demikian, anggaran tersebut bisa dicairkan sesuai keputusan dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan pekan lalu (3/5/2019), yakni pada 24 Mei atau sekitar sepekan sebelum hari raya Idul Fitri tahun ini.

"Untuk pencarian THR, terutama PP-ya bapak presiden sudah tanda-tangan tadi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan bahwa pencairan yang jatuh di bulan Mei tersebut telah sesuai dengan siklus tahunan dan diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang disetujui oleh DPR.

Hal tersebut sebelumnya juga telah dijelaskan dalam surat yang dikeluarkan Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor: S-78/PB/2019 27 Januari 2019. Meski demikian, Kementerian Keuangan masih perlu menyusun PMK yang akan jadi payung hukum pencairan THR serta gaji ke-13.

Apalagi, jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019. Artinya, hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019.

Sementara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) PP tersebut diperlukan sebagai dasar penghitungan jumlah THR, serta apakah anggaran tersebut juga akan diberikan kepada pegawai yang telah pensiun.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dhita Koesno