tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi alas hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Dengan demikian, anggaran tersebut bisa dicairkan sesuai keputusan dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan pekan lalu (3/5/2019), yakni pada 24 Mei atau sekitar sepekan sebelum hari raya Idul Fitri tahun ini.
"Untuk pencarian THR, terutama PP-ya bapak presiden sudah tanda-tangan tadi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan bahwa pencairan yang jatuh di bulan Mei tersebut telah sesuai dengan siklus tahunan dan diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang disetujui oleh DPR.
Hal tersebut sebelumnya juga telah dijelaskan dalam surat yang dikeluarkan Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor: S-78/PB/2019 27 Januari 2019. Meski demikian, Kementerian Keuangan masih perlu menyusun PMK yang akan jadi payung hukum pencairan THR serta gaji ke-13.
Apalagi, jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019. Artinya, hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019.
Sementara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) PP tersebut diperlukan sebagai dasar penghitungan jumlah THR, serta apakah anggaran tersebut juga akan diberikan kepada pegawai yang telah pensiun.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dhita Koesno