Menuju konten utama

Kemenpan RB Pastikan THR PNS akan Diberikan pada 24 Mei 2019

Kemenpan RB memastikan THR untuk PNS, TNI dan Polri akan diberikan pada 24 Mei 2019.

Kemenpan RB Pastikan THR PNS akan Diberikan pada 24 Mei 2019
Menteri PANRB (Syafruddin) saat ditemui media di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (8/2/2019). tirto.id/ Herdanang ahmad Fauzan

tirto.id -

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri dipastikan akan turun sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni tepatnya 24 Mei 2019.

Hal itu diputuskan dalam rapat kabinet yang berlangsung di Istana Kepresidenan, hari ini, Jumat (3/5/2019).

"Di ratas [rapat terbatas] kabinet sore tadi diputuskan cair 24 Mei," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mudzakir, saat dihubungi Tirto.

Meski demikian, lanjutnya, kementerian PAN-RB masih menunggu berapa besaran THR yang akan dicarikan kepada pegawai aktif dan pensiun. Sebab, jika mengikuti aturan tahun lalu PNS yang telah pensiun juga mendapat THR.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada Mei 2018. "Soal teknisnya mohon cek kementerian keuangan," tuturnya.

Di samping itu, lanjut Mudzakir, kementeriannya juga masih perlu menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR untuk bisa memastikan apakah tahun ini pensiunan juga mendapat THR atau tidak. "Untuk kepastian kita tunggu PP-nya," pungkasnya.

Kementerian Keuangan memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan dibayarkan sesuai jadwal pada Mei 2019.

"Pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Nufransa menjelaskan pemberian THR ini telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019.

Sebelum pembayaran dilaksanakan, tambah dia, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Selanjutnya, menurut dia, penetapan ini ditegaskan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan paling lambat selesai pada April agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Mengingat jadwal libur untuk Hari Raya Idul Fitri pada 2019 mulai sejak 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei," ujar Nufransa.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo