tirto.id - Pemerintah memutuskan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019. Presiden Jokowi juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan tunjangan hari raya tetap jatuh pada 24 Mei mendatang. Untuk itu, kata dia, pemerintah telah menganggarkan Rp20 triliun yang akan dibagikan ke PNS, TNI dan Porli, baik yang aktif maupun pensiunan.
Anggaran THR itu lebih besar ketimbang 2018 yang tercatat Rp17,88 triliun dengan rincian gaji sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja Rp5,79 triliun dan pensiunan sebesar Rp6,85 triliun
"PMK-nya [Peraturan Menteri Keuangan] diselesaikan hari ini. Anggarannya sekitar Rp20 triliun," ujar Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).
Usai PMK soal THR tersebut ditandatangani, masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) bisa melakukan proses pengajuan kepada Kemenkeu. Sebelumnya, ia mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi alas hukum PMK tersebut juga sudah ditandatangani oleh presiden.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto, menjelaskan bahwa besaran THR yang akan diterima oleh setara dengan satu bulan gaji atau take home pay (THP) yang diterima pada bulan Juni 2019.
Lantaran itulah, saat ini pihaknya tengah meminta satuan kerja kementerian/lembaga untuk melaporkan besaran gaji bulan Juni yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar penentuan besaran THR.
Sebab, ada sedikit kenaikan pada komponen gaji pokok usai diterapkannya kebijakan kenaikan gaji sebesar 5 persen sejak Januari 2019. "Kalau gaji yang di bayar itu bulan Juni, artinya gaji itu sudah termasuk kenaikan gaji pokok yang 5% kemarin," kata dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri