Komponen THR 2023 meliputi tunjangan keluarga, pangan, struktural fungsional atau tunjangan lain. THR tahun ini akan ditambah 50 % dari tunjangan kinerja.
Kemnaker sebut sanksi teguran tertulis bagi perusahaan yang tak taat bayar thr, lalu sanksi pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.