Menuju konten utama

Kapan THR TNI Polri ASN Cair Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025?

Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi TNI, Polri, dan ASN bakal cair pada Idul Fitri 1446 H? Cek berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025?

Kapan THR TNI Polri ASN Cair Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025?
Ilustrasi Uang THR. foto/istockphoto

tirto.id - Kapan THR untuk TNI, Polri, dan ASN bakal cair jelang Lebaran 2025? Simak keterangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani Presiden RI pada Selasa, 11 Maret 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,," ujar Presiden Prabowo seperti dikutip situs web Presidenri.go.id.

Besaran THR TNI, Polri, dan ASN Cair Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025

Pemberian THR 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Besarannya mencapai 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Para pensiunan juga diberikan sesuai uang pensiun bulanan.

Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, yang rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran," tutur Prabowo.

Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah lain untuk membantu masyarakat menghadapi periode libur Lebaran. Di antaranya seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri, serta pengurangan tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.

Selain itu, Presiden juga menyoroti kebijakan tambahan berupa insentif bagi pengemudi dan kurir online sebagai bentuk apresiasi atas peran dalam meningkatkan aktivitas ekonomi selama periode Ramadhan dan Idul Fitri.

".....Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin," ungkap Presiden RI.

Dalam penyampaian kebijakan ini, Presiden Prabowo turut didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pencairan THR telah ditetapkan mulai 17 Maret 2025 dan gaji ke-13 pada bulan Juni. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Edusains
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus