Menuju konten utama

Cara Perhitungan THR untuk Karyawan Baru, Berapa Besarannya?

Karyawan baru termasuk dalam daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR. Simak informasi mengenai perhitungan THR untuk karyawan baru di sini.

Cara Perhitungan THR untuk Karyawan Baru, Berapa Besarannya?
Pekerja pabrik menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Tabungan Hari Raya alias THR menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh karyawan swasta menjelang Lebaran 2025. Pasalnya THR bisa memenuhi kebutuhan di bulan Ramadhan maupun ketika sudah memasuki Hari Raya Idul Fitri.

THR biasanya didapatkan satu tahun sekali yang umumnya memiliki perhitungan sendiri terkait besarannya. Tabungan Hari Raya biasanya memiliki batas waktu paling lambat cair dan memiliki aturan tersendiri yang berbeda dari gaji pokok bulanan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan menjelaskan tentang proses pemberian THR. Tujuannya untuk melindungi hak para pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Para ASN biasanya mendapatkan THR PNS sekitar 10 hari sebelum Hari Lebaran tiba. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No. 1017 Tahun 2024 dan keputusan Menteri Agama mengenai penetapan 1 Ramadhan pada 1 Maret 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR ASN akan cair pada 2-21 Maret 2025.

Sementara itu, karyawan swasta kemungkinan mendapatkan THR 2025 paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. THR karyawan swasta kemungkinan akan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Pihak Pemerintah sudah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan waktu pencairan THR. Namun, penyaluran THR tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan swasta.

Apakah Karyawan Baru Dapat THR?

Kelompok karyawan swasta baik baru maupun lama diketahui berhak mendapatkan hak THR 2025. Karyawan swasta memiliki hak menerima THR sebesar satu bulan upah jika sudah bekerja selama setahun atau lebih.

Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja masing-masing.

Di bawah ini ialah informasi mengenai daftar pekerja yang berhak dapat THR, berikut selengkapnya:

  1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),
  2. Karyawan swasta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),
  3. Karyawan swasta harian lepas Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus.

Berapa Persen Karyawan Baru Dapat THR?

Melalui data di atas, karyawan baru akan tetap mendapatkan THR. Hal ini dihitung secara proporsional atau kerap disebut prorata. Sesuai Permenaker No 6 Tahun 2016, di bawah ini ialah cara hitung prorata bagi karyawan baru:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Dijelaskan bahwa satu bulan upah yang dimaksud jadi dasar hitungan THR adalah gaji pokok + tunjangan tetap.

Kemudian untuk pekerja harian lepas yang baru bekerja di bawah 12 bulan punya aturan sendiri. THR dihitung sesuai upah per bulan, yakni hitungan rata-rata upah yang didapat setiap bulannya.

Itu tadi cara menghitung THR untuk para karyawan baru lengkap dengan besarannya. Sudah siap terima tabungan hari raya sebelum Lebaran?

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Lita Candra
Editor: Indyra Yasmin