Menuju konten utama

Prabowo: THR Pegawai Swasta Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran juga berlaku untuk BUMD dan BUMN di Indonesia sementara besarannya diatur dalam surat edaran Kemnaker.

Prabowo: THR Pegawai Swasta Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), Menhub Dudy Purwagandhi (keenam kiri), Menaker Yussierli (keenam kanan), Seskab Teddy Indra Wijaya (kanan), CEO Gojek Patrick Walujo (kelima kiri) dan CEO Grab Anthony Tan (kelima kanan) serta perwakilan pengemudi ojek daring menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). Presiden Prabowo mengumumkan pengemudi ojek daring bakal mendapatkan bonus THR Idul Fitri 1446 H yang besarannya masih dibahas oleh kementerian dan pihak terkait. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto meminta agar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, serta BUMD dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri," ucap Prabowo saat konferensi pers terkait THR di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Prabowo belum mengungkapkan berapa besaran THR yang harus dibayarkan ke pegawai swasta, BUMN, maupun BUMD. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui surat edaran yang nantinya akan menentukan nilai THR pegawai swasta, BUMN, maupun BUMD.

Tak cuma itu, Prabowo juga meminta perusahaan layanan angkutan berbasis transportasi untuk memberikan THR kepada pengemudi ojek online (ojol) serta kurir.

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan angkutan berbasis transportasi untuk memberi bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ucapnya.

Menurut Prabowo, mekanisme penyaluran THR kepada ojol serta kurir akan disampaikan Kemnaker melalui surat edaran.

"Untuk besaran dan mekanisme pemberian hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundangkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," urai Prabowo.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher