tirto.id - Presiden Prabowo Subianto meminta agar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, serta BUMD dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri," ucap Prabowo saat konferensi pers terkait THR di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Prabowo belum mengungkapkan berapa besaran THR yang harus dibayarkan ke pegawai swasta, BUMN, maupun BUMD. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui surat edaran yang nantinya akan menentukan nilai THR pegawai swasta, BUMN, maupun BUMD.
Tak cuma itu, Prabowo juga meminta perusahaan layanan angkutan berbasis transportasi untuk memberikan THR kepada pengemudi ojek online (ojol) serta kurir.
"Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan angkutan berbasis transportasi untuk memberi bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ucapnya.
Menurut Prabowo, mekanisme penyaluran THR kepada ojol serta kurir akan disampaikan Kemnaker melalui surat edaran.
"Untuk besaran dan mekanisme pemberian hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundangkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," urai Prabowo.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher