Menuju konten utama

Pembahasan THR untuk Pengemudi Ojol Masih Alot soal Nominal

Menaker Yassierli mengatakan aplikator telah menyatakan bersedia memberikan THR untuk ojol dan kurir, tapi masih ada beberapa hal yang perlu disepakati.

Pembahasan THR untuk Pengemudi Ojol Masih Alot soal Nominal
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (keempat kanan) didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kelima kanan) dan Staf Khusus Menaker Indra MH (ketiga kanan) berdialog dengan sejumlah pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta jajaran menerima perwakilan pengemudi ojek darung yang menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan keputusan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) akan diputuskan dalam waktu dekat. Saat ini Kemnaker masih melakukan dialog dengan mitra pengemudi dan aplikator sebelum mengeluarkan keputusan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeklaim bahwa pihak aplikator telah menyatakan bersedia memberikan THR. Namun, ada beberapa hal yang masih perlu disepakati untuk selanjutnya direalisasikan.

"Beberapa perusahaan siap (membayar THR mitra pengemudi). Ada sebuah dialog, terjadi diskusi, bukan kekeuh-kekeuhan, saling memahami. Nah ini terkait dengan formula yang kita butuhkan karena kompleksitasnya seperti itu," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dijelaskan Yassierli, nominal THR menjadi salah satu yang masuk dalam penyelesaian pembahasan tersebut.

"Kami minta dalam bentuk uang tunai. Kami kejar, kami punya target waktu (untuk sampai putusan)," ungkap Yassierli.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui mengalami kendala dalam proses penerbitan Surat Edaran (SE) mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para ojek online (ojol), taksi online, hingga kurir online.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut kendala dan tantangannya adalah terkait istilah.

Dia menyebut, pengusaha aplikator meminta untuk istilah tunjangan hari raya (THR) diganti dengan BHR (Bantuan Hari Rakyat). Sedangkan, pihak Kemnaker ingin tetap menggunakan istilah THR.

“Walaupun challenge ada, terkait istilah. Kami inginkan THR, kemudian pengusaha maunya BHR, bantuan hari raya. Kalau (tunjangan hari raya) THR, mereka (pengusaha aplikator) takutnya mengikat,” tutur Indah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca juga artikel terkait THR OJOL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto