Menuju konten utama

Menaker akan Panggil Aplikator usai Ojol Protes THR Rp50 Ribu

Kemnaker akan menggali alasan mengapa nominal THR yang diberikan pada ojol bisa hanya Rp50 ribu meski berpenghasilan hingga Rp93 juta setahun.

Menaker akan Panggil Aplikator usai Ojol Protes THR Rp50 Ribu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli,saat ditemui wartawan di kantornya pada Selasa (25/3/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan akan memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) untuk meminta keterangan sekaligus mendalami terkait dugaan ketidaksesuaian pemberian Bantuan Hari Raya (BHR).

Hal ini menyusul laporan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang mengaku menemukan kasus pekerja ojol menerima THR hanya sebesar Rp50 .000.

“Nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” kata Yassierli saat ditemui wartawan di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Yassierli mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba, sekaligus untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan sejumlah kurir yang melapor ke satuan tugas (satgas) di Posko THR Kemnaker.

“Ya, dalam dua hari ini kita akan (memanggil). Sekaligus kami juga, sekarang kan ada beberapa pengemudi dan kurir yang online yang juga melapor ke Satgas (Posko THR) kita,” kata dia.

Terkait dengan adanya kabar perbedaan formulasi hitungan yang dilakukan antara pemerintah dan aplikator, Yassierli tak dapat memastikan. Ia beralasan, Surat Edaran (SE) bersifat imbauan yang mengacu pada tingkat kemampuan perusahaan.

“Makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan, formulanya begini. Tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengecam kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja ojek online (ojol), taksi online, dan kurir yang dinilai tidak berperikemanusiaan dan diskriminatif.

SPAI mendapatkan laporan bahwa ada seorang pekerja ojol yang hanya menerima Rp50 ribu meskipun penghasilannya mencapai Rp93 juta selama setahun.

"Dari banyakya pengaduan yang masuk ke nomor pengaduan THR Ojol, SPAl menerima aduan yang lebih tidak manusiawi lagi dari laporan sebelumnya, seorang pekerja ojol Gojek hanya dibayar THR nya senilai Rp50 ribu padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta," ujar Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tirto pada Selasa (25/3/2025).

Menurut Lily, angka tersebut berbeda jauh dengan pidato Presiden mengenai BHR ojol yang mencapai Rp 1 juta dari platform aplikasi. Dia juga menilai bahwa angka yang diberikan ini merendahkan martabat ojol yang telah berkontribusi pada perusahaan.

Baca juga artikel terkait THR OJOL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher