Menuju konten utama

Kemnaker: Perdebatan Istilah Jadi Kendala Penerbitan SE THR Ojol

Kemnaker mengaku ingin pemberian THR tetap berstatus sebagai THR bagi ojol sementara aplikator transportasi daring ingin berstatus bantuan hari raya (BHR).

Kemnaker: Perdebatan Istilah Jadi Kendala Penerbitan SE THR Ojol
Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berorasi saat mengikuti unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui mengalami kendala dalam proses menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para ojek online (ojol), taksi online, hingga kurir online.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut, kendala dan tantangan menerbitkan SE THR untuk ojol hingga kurir online adalah masalah istilah. Dia menyebut, pengusaha aplikator meminta untuk istilah tunjangan hari raya (THR) diganti dengan BHR (Bantuan Hari Rakyat). Sedangkan, pihak Kemnaker ingin tetap menggunakan istilah THR.

“Walaupun challenge ada, terkait istilah. Kami inginkan THR, kemudian pengusaha maunya BHR, bantuan hari raya. Kalau (tunjangan hari raya) THR, mereka (pengusaha aplikator) takutnya mengikat,” tutur Indah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Indah pun mengakui dirinya sudah mendapatkan instruksi dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, agar aturan tersebut dapat segera dirampungkan, termasuk Surat Edaran (SE) THR.

“Pak Menteri mengarahkan untuk ojol, taksol, kurir online, agar lebih cepat, juga mengeluarkan SE tunjangan hari raya,” kata Indah.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan negara memaksa pihak aplikator untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk para driver ojek online (ojol) hingga taksi online (taksol).

“Saya ingin menyampaikan bahwa negara adalah sifatnya memaksa (aplikator untuk memberi THR kepada driver ojol). Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi,” katanya, saat orasi bersama driver ojol di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menuturkan bahwa THR sejatinya adalah bagian dari kebudayaan masyarakat Indonesia. Dia meminta para massa untuk bersabar dan memberikan pihaknya waktu untuk dapat bernegosiasi dengan aplikator.

Kemudian, Yassierli menyatakan budaya itulah yang menjadi salah satu bentuk acuan Kemnaker terkait pemberian bonus hari raya bagi pekerja angkutan daring pada saat menjelang Lebaran 2025.

“Kata kuncinya, THR ini adalah budaya kita, dan kita jadikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha (platform) dan kemudian driver itu memang (harus) harmonis (dan saling menguntungkan) bersama-sama,” tukas Yassierli.

Baca juga artikel terkait THR OJOL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher