tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mendesak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) agar membayar uang THR kepada seluruh karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Irma mengingatkan pembayaran THR harus dilakukan sebelum lebaran tanpa harus menunggu proses lelang boedel atau harta kekayaan milik individu atau badan yang mengalami pailit atau kebangkrutan dan sudah dinyatakan oleh hukum milik Sritex. Menurut Irma, apabila Sritex tak mau membayarkan THR, sama saja tidak menghormati Ramadhan.
"Ini mau hari raya, loh, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa, yang juga akan hari raya tiba-tiba PHK, kelakuan ini sudah bertahun-tahun begini dan terjadi pembiaran," kata Irma, dalam rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia mengingatkan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bahwa PT Sritex memiliki 11 anak perusahaan yang seharusnya bisa membayarkan THR para karyawan yang terkena PHK.
"THR 2025 akan terhutang akan dibayarkan dari hasil penjualan aset, Pak Menteri tahu enggak kalau Sritex itu punya anak perusahaan 11. Dan saya mendengar dari kurator bahkan ada anak perusahaan Sritex yang menagih utangnya ke Sritex yang bangkrut," tutur Irma.
Irma juga menuding Sritex bersikap kurang ajar kepada pemerintah terkhusus kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Karena Sritex seakan lepas tangan saat mengalami pailit dan menyerahkan bebannya kepada pemerintah.
"Artinya Sritex ini nggak bertanggung jawab dan melimpahkan tanggungjawabnya kepada pemerintah, ini kurang ajar perusahaan," ucap Irma.
Irma tak ingin peristiwa PHK Sritex menjadi contoh buruk bagi perusahaan lainnya saat melakukan PHK yang melempar tanggungjawabnya kepada pemerintah.
"Jangan mentang-mentang pemerintah mensupport sedemikian besar karena Sritex punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional terus semuanya diserahkan ke pemerintah, mengemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, nggak mau bayar THK. Padahal, kan, perusahaan lainnya juga bisa dimintai bagi-bagi THR, kenapa semua diserahkan ke pemerintah?" tegas Irma.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan pesangon hingga tunjangan hari raya THR ribuan pegawai Sritex akan dibayarkan ketika aset boedel terjual.
"Yang belum memang adalah terkait pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata Yassierli dalam rapat.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama