Menuju konten utama

Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 sudah bisa dilakukan di bank yang bekerja sama dengan BI. Simak ketentuan dan syaratnya di sini.

Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Petugas melakukan transaksi dengan nasabah saat penukaran uang di BNI Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pras.

tirto.id - Penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 sudah resmi dibuka sejak 3 Maret 2025. Bagi Anda yang ingin menyiapkan uang baru untuk keperluan Lebaran, kini adalah waktu yang tepat untuk melakukannya. Proses penukaran ini dapat dilakukan di bank-bank yang telah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Program ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan uang tunai dalam bentuk baru untuk digunakan saat merayakan Lebaran. Jangan sampai kehabisan waktu untuk mendapatkan uang baru yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan Lebaran.

Oleh sebab itu, mari simak mengenai jadwal penukaran uang baru di momen Lebaran 2025, lengkap dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 sudah bisa dilakukan mulai 3 Maret 2025 melalui aplikasi PINTAR berbasis web di https://pintar.bi.go.id. Program penukaran ini dibagi menjadi empat periode pemesanan dengan jadwal sebagai berikut:

  • Periode I: Mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
  • Periode II: Mulai 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
  • Periode III: Mulai 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
  • Periode IV: Mulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.

Pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pemesanan sesuai dengan periode yang telah ditentukan. Penukaran uang baru bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan uang pecahan baru.

Ketentuan dan Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Mengenai ketentuan penukaran uang baru Lebaran 2025, masyarakat dapat melakukan penukaran melalui kas keliling dengan memilih jenis pecahan sesuai ketersediaan di lokasi yang dipilih.

Masyarakat dapat menukar uang logam maksimal 250 keping per pecahan, sementara uang kertas dapat dipesan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.

Jumlah uang yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang ditetapkan Bank Indonesia berdasarkan ketersediaan di kas keliling. Bank Indonesia juga menyediakan uang rupiah dalam berbagai tahun emisi yang masih sah sebagai alat pembayaran. Penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuan ini agar proses penukaran berjalan lancar.

Mengenai syarat, penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan, dengan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak. Penukar wajib membawa uang Rupiah yang telah dipilah sesuai jenis pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara yang layak edar dan tidak layak edar.

Uang yang akan ditukarkan tidak boleh menggunakan selotip, perekat, atau steples. Bank Indonesia memberikan penggantian uang Rupiah dengan nominal yang sama, meskipun pecahan dan tahun emisi bisa berbeda, asalkan uang tersebut asli.

Sebelum tanggal penukaran yang tertera, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru, dan penukar harus dalam kondisi sehat.

Baca juga artikel terkait PENUKARAN UANG BARU atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Lita Candra
Editor: Indyra Yasmin & Dipna Videlia Putsanra