tirto.id - Tata cara penukaran uang baru pada Maret 2025 dapat dicek melalui situs web dan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI). Apa saja uang Rupiah yang dapat ditukarkan, kapan jadwalnya, dan di mana lokasi penukaran di Surabaya, Yogyakarta, dan wilayah-wilayah lain?
Pada Rabu, 3 Maret 2025, Bank Indonesia mengumumkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025. Tujuannya, sebagai respons kebutuhan masyarakat terkait uang tunai dalam rentang Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 H.
Layanan penukaran uang Rupiah oleh BI disebut sebagai kas keliling. Lokasi penukarannya di berbagai provinsi di seluruh Indonesia dapat dilihat melalui aplikasi PINTAR. Demikian pula tanggal dan waktu penukaran uang, yang tidak akan dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama, kecuali sudah diatur oleh BI.
Berdasarkan keterangan BI, terdapat 4 periode pemesanan penukaran uang. Setiap periode ini memiliki tanggal tertentu bagi masyarakat untuk kurun waktu 5 hingga 7 hari. Rinciannya adalah sebagai berikut.
- Periode I (Senin, 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II (Minggu, 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III (Minggu, 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV (Senin, 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Daftar Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
Saat hendak melakukan penukaran uang rupiah, terdapat aturan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, sebagai berikut.
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Tata Cara Penukaran Uang Rupiah
Terdapat tata cara penukaran uang rupiah via Pintar BI (Kas Keliling) yang mesti diperhatikan oleh masyarakat sebagai berikut.
- Pertama, masuk ke halaman utama Pintar BI. Kita dapat langsung memilih menu kas keliling.
- Di bagian paling atas, akan muncul opsi untuk provinsi lokasi penukaran uang Rupiah untuk masyarakat. Pilih provinsi tersebut, dan klik tombok 'Lihat Lokasi'.
- Anda akan dibawa ke halaman baru yang menampilkan lokasi dan waktu penukaran, yang mencakup kabupaten/kota, lokasi, alamat, tanggal, dan jam operasional yang sesuai dengan 4 periode yang sudah disebutkan di atas. Pilih lokasi yang paling dekat dengan Anda.
- Lakukan pemesanan dengan mengisi data pemesan yang meliputi NIK-KTP, Nama, Nomor telepon, dan Email (opsional)
- Langkah berikutnya, kita mengisi data pecahan, yaitu jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling
- Langkah terakhir, melakukan pemesanan, sampai Anda mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling. Catatan penting, kita wajib menyimpan bukti pemesanan (baik dalam bentuk download atau screenshot) yang nantinya ditunjukkan pada saat melakukan penukaran.
Nantinya, ketika sudah mendapatkan bukti pemesanan, kita perlu mengamati detail-detail berikut.
- Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
- Saat menukarkan uang, kita wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan jumlah yang tertera pada bukti pemesanan.
- Sebelum menukar, Anda perlu memilah uang rupiah dengan ketentuan diurutkan menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Anda tidak perlu menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Dalam penggantian uang, Bank Indonesia dapat menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Selain 6 hal tersebut di atas, kita sebagai penukar uang perlu mengikuti tata tertib kegiatan yang diberlakukan dalam kas keliling BI. Selain itu, Penukaran tidak dapat diwakilkan, sehingga penukar wajib membawa KTP asli.
Editor: Iswara N Raditya