Menuju konten utama

Berapa Gaji PNS BPKP dan Besaran Tunjangan Kinerja

Info besaran gaji PNS BPKP dan tunjangan kinerja mulai dari Kelas Jabatan 1 tiap bulan, baca selengkapnya di sini.

Berapa Gaji PNS BPKP dan Besaran Tunjangan Kinerja
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengumumkan hasil kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Peserta yang dinyatakan lulus CPNS BPKP 2024 dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) maka akan segera bekerja di BPKP sesuai dengan formasi jabatan yang didapatkan.

BPKP merupakan lembaga pemerintah non departemen (LPDN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini bermula dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang dibentuk pada 1966, dan kemudian ditransformasikan menjadi BPKP pada 1983.

Bagi peserta yang telah mendapatkan NIP dan ingin mengetahui mengenai besaran gaji PNS BPKP dan tunjangan kinerja yang didapat setiap bulan, bisa cek informasi yang tersedia di bawah ini:

Gaji PNS BPKP dan Jabatannya

Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Utama BPKP Nomor KP.00.01/PENG-09/SU/02/2024, berikut ini besaran gaji yang akan diterima peserta yang lolos CPNS BPKP 2024 sesuai formasi jabatan yang dilamar.

  • Analis Hukum Ahli Pertama: Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000
  • Analis Kebijakan Ahli Pertama: Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000
  • Auditor Ahli Pertama: Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000
  • Auditor Terampil: Rp 8.000.000 - Rp 9.500.000
  • Konselor Sumber Daya Manusia: Rp 8.500.000 - Rp 10.000.000
  • Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama: Rp 9.500.000 - Rp 11.500.000
  • Perencana Ahli Pertama: Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: Rp 8.000.000 - Rp 9.500.000

Tunjangan Kinerja Pegawai BPKP

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS BPKP juga akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja, jabatan, dan kelas jabatan. Tunjangan kinerja PNS BPKP dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Berikut ini besaran tunjangan kinerja PNS BPKP berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:

  • Kelas Jabatan 1: Rp.2.575.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp.3.154.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp.3.980.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp.4.607.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp.5.079.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp.32.540.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000
Informasi lengkap mengenai besaran tunjangan kinerja PNS BPKP dapat dicek melalui laman resmi dengan klik tautan di bawah ini:

Link Download Besaran Tunjangan Kinerja PNS BPKP

Baca juga artikel terkait GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Wisnu Amri Hidayat