tirto.id - Sejumlah instansi pemerintah telah mengumumkan hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap pertama. Pengumuman ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh ribuan pelamar yang telah mengikuti serangkaian seleksi ketat.
Hasil tersebut mencerminkan pencapaian dan upaya para peserta dalam memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan oleh instansi terkait. Para peserta yang lolos kini memiliki kesempatan untuk bergabung sebagai bagian dari aparatur negara.
Menurut statistik dari data BKN (6/1/2025) per 12.00 WIB, infomasi terkini seputar pengumuman seleksi CPNS &PPK tahap 1 adalah:
1. Seleksi PPPK guru : sudah pengumuman instansi (37), sudah DS kepala BKN (460), proses approval BKN (25), dan menunggu final Instansi (7).
2. Seleksi PPPK NAKES: sudah pengumuman instansi (392), sudah DS kepala BKN (494), proses approval BKN (7), dan menunggu final Instansi (9).
3. Seleksi PPPK TEKNIS: sudah pengumuman instansi (485), sudah DS kepala BKN (566), proses approval BKN (6), dan menunggu final Instansi (9).
Kapan SK PPPK 2024 Tahap 1 Keluar?
Jadwal DRH NI (Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk) PPPK 2024 yang berisikan informasi komplet mengenai peserta PPPK, nantinya dilakukan melalui situs resmi SSCASN BKN yang juga dipakai untuk proses seleksi.
Tanggal pengisian DRH NI PPPK ada dua waktu. Untuk periode 1, pengisian DRH NI PPPK dilakukan selama rentang 1-31 Januari 2025. Adapun periode 2, pengisiannya dilakukan pada 1-30 Juni 2025.
Nomor induk calon PNS atau PPPK 2024 diterbitkan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.6 th 2024 tentang pengadaan pegawai aparatur sipil negara (pasal 58).
Kapan PPPK 2024 Mulai Menerima Gaji?
Berdasarkan Permendagri No 6 Tahun 2021, pegawai PPPK 2024 mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dipna Videlia Putsanra