Menuju konten utama

Apakah PPPK Sama dengan Pegawai Kontrak?

Apakah PPPK Sama dengan pegawai kontrak? Untuk menjawab pertanyaan ini, simak penjelasan singkatnya pada artikel di bawah ini.

Apakah PPPK Sama dengan Pegawai Kontrak?
Tenaga pendidik menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di GOR SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Meski termasuk sebagai sebagai aparatur sipil negara, PPPK bukan termasuk pegawai tetap. Hal ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap.

Konsekuensinya, PPPK tidak memiliki kepastian untuk kenaikan pangkat sebab pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.

Di sisi lain, PPPK juga berbeda dengan pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah atau swasta dengan status kepegawaian yang tidak tetap.

Meski memiliki kesamaan dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu, pegawai honorer tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS dan PPPK. Dilansir dari situs bkn.go.id, tenaga honorer disebut sebagai tenaga non-ASN.

Lantas, apakah P3K itu pegawai kontrak? Untuk memahaminya simak penjelasan mengenai pengertian PPPK dan pegawai kontrak serta perbedaan PPPK dan pegawai kontrak.

Pengertian PPPK dan Pegawai Kontrak

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, PPPK juga diatur secara ketat dalam sejumlah perundang-undangan lainnya, salah satunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi ASN dijelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sementara itu, pegawai kontrak adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan berdasarkan jangka waktu tertentu. Pegawai kontrak di perusahaan juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya dalam UU Cipta Kerja.

Hampir serupa dengan PPPK, pegawai kontrak biasanya dipekerjakan untuk pekerjaan sementara, musiman, atau yang berhubungan dengan produk atau projek baru.

Dalam hal ini, bila jangka waktu dalam kontrak kerja sudah selesai, pegawai kontrak dapat menandatangani perjanjian kembali untuk memperpanjang masa kontrak atau diberhentikan karena sudah selesai durasi kerjanya.

Pada dasarnya, baik pegawai kontrak maupun PPPK, dapat diberhentikan di tengah jalan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa PPPK dapat diputus hubungannya secara terhormat dan tidak terhormat.

Pemutusan hubungan kerja PPPK, saat masa kerjanya sudah selesai termasuk dalam kategori pemutusan hubungan kerja secara terhormat.

Sementara pemutusan kerja tidak terhormat artinya PPPK dapat diputus hubungan kapan saja, salah satunya karena melakukan perbuatan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, PPPK juga dapat dipecat karena dihukum penjara atau kurungan dan menjadi anggota dan atau pengurus partai.

Secara rinci pemutusan hubungan kerja PPPK dimuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Sementara itu, pemutusan hubungan kerja pegawai kontrak seringkali akan dalam perjanjian kerja yang dibuat oleh tempat bekerja atau perusahaan.

Meski perjanjian kerja pegawai kontrak di perusahaan juga harus tunduk terhadap perundang-undangan yang berlaku, namun peraturan mengenai PPPK lebih ketat dan detail.

Perbedaan PPPK dan Pegawai Kontrak

PPPK dan pegawai kontrak pada dasarnya memiliki kesamaan sebagai pekerja yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Namun, PPPK dan pegawai kontrak sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Berikut ini, sejumlah perbedaan PPPK dan pegawai kontrak.

1. Status kepegawaian

Berdasarkan status kepegawaiannya, PPPK termasuk sebagai pegawai ASN dengan status pegawai negeri non-PNS. Sementara itu, pegawai kontrak merupakan pekerja swasta dengan status kerja tidak tetap. Dengan demikian, pegawai kontrak tidak termasuk sebagai ASN.

2. Proses rekrutmen

Dalam proses rekrutmen, PPPK direkrut melalui sistem seleksi calon ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian atau lembaga terkait. Adapun pegawai kontrak direkrut melalui proses perekrutan yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan.

3. Hak dan kewajiban

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang mirip dengan PNS, termasuk pembinaan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan perlindungan hukum. Tetapi juga memiliki perbedaan terkait perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Di sisi lain, hak dan kewajiban pegawai kontrak ditetapkan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan, mencakup upah, waktu kerja, cuti, jaminan sosial, dan lainnya.

4. Masa kerja dan kompensasi

Berapa lama kontrak kerja P3K? PPPK diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional yang diisi.

Dalam regulasi PPPK diatur bahwa masa perjanjian kerja minimal yakni satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Sementara itu, pegawai kontrak diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dhita Koesno