Menuju konten utama

Apakah PPPK Bisa Dipecat Kapan Saja? Cek Aturannya

Status kepegawaian PPPK dan PNS cenderung berbeda. Hal itu memengaruhi nasib PPPK di masa depan. Lantas, apakah PPPK bisa dipecat kapan saja?

Apakah PPPK Bisa Dipecat Kapan Saja? Cek Aturannya
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai pemerintahan yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja. Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi, PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal status kerjanya. PNS dipekerjakan oleh suatu lembaga pemerintahan dengan status sebagai pegawai tetap. Sementara itu, status kepegawaian PPPK ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu.

Perbedaan status kepegawaian ini berpengaruh terhadap hak gajinya. Besaran gaji berdasarkan golongan dari dua jenis ASN ini berbeda. Ihwal gaji dan tunjangan PPPK dan PNS ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang sebagian telah mengalami pembaruan dalam UU ASN 2023.

Perbedaan PPPK dan PNS yang lainnya terletak pada aspek jenjang karier. Sebagai pegawai tetap, jenjang karir PNS telah diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan. Mereka punya hak sama untuk naik pangkat sesuai syarat dan ketentuan. Sementara itu, status kepegawaian PPPK tidak memungkinkannya untuk naik pangkat.

Status Kepegawaian PPPK dan Nasibnya setelah Habis Kontrak?

Untuk menjawab pertanyaan terkait nasib pppk setelah habis kontrak, kita bisa menelusurinya di aturan terkait ASN, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang telah mengalami beberapa pembaruan melalui UU ASN 2023.

Dalam Pada Pasal 7 dijelaskan bahwa status PPPK merupakan pegawai ASN yang direkrut dengan perjanjian kerja tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Terkait penetapan kebutuhan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 94, disusun oleh masing-masing instansi dari segi jumlah maupun jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dalam pasal ini juga dijelaskan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Selaras dengan jangka waktu pemenuhan kebutuhan inilah kemudian ditetapkan masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun, yang kemudian dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Dalam Pasal 100 diterangkan bahwa penilaian kinerja PPPK dilakukan secara terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Hasilnya akan dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.

Masa kerja PPPK sudah ditentukan sejak awal saat calon PPPK menandai perjanjian kerja. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan setelah penandatangan perjanjian kerja oleh calon PPPK. Keputusan pengangkatan tersebut pun menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.

Secara tertulis, perjanjian kerja minimal harus memuat penjelasan terkait tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi. Namun, seperti telah dijelaskan di awal, termasuk dalam ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018, hubungan kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Di sisi lain, dalam Pasal 37 diatur bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama dan madya tertentu paling lama lima tahun.

Apakah P3K Bisa Dipecat Kapan Saja?

PPPK bisa dipecat dengan beberapa sebab. Salah satunya adalah kinerja seorang PPPK tidak sesuai dengan harapan atau tidak mencapai target yang telah ditentukan dan disepakati di awal kontrak. Penilaian kinerja tersebut dilakukan oleh tim penilai. Sementara itu, pihak lain yang berwenang memberhentikan pegawai ASN, termasuk PPPK, yakni Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina kepegawaian.

Nasib PPPK setelah habis kontrak bisa berakhir dengan pemecatan, baik itu lantaran sudah tidak dibutuhkan oleh instansi maupun target yang tidak terpenuhi. Masa depan PPPK, termasuk pegawai dengan status guru PPPK, cenderung tidak terjamin sebagaimana PNS.

Terkait pemecatan alias pemutusan hubungan kerja ini, pemerintah mengaturnya lebih jelas melalui Pasal 105. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pemberhentian PPPK dapat dilakukan dengan tiga mekanisme yaitu pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat.

1. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat

Pemutusan status kepegawaian PPPK secara hormat dapat terjadi karena sejumlah alasan, meliputi:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  • Meninggal dunia.
  • Atas permintaan sendiri.
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Nasib PPPK bisa berakhir dengan pemecatan secara terhormat dengan alasan jangka waktu perjanjian kontrak berakhir. Hal itu dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketika sudah masuk usia pensiun, seorang PPPK bisa dipecat dengan alasan pertama ini. Batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Adapun, PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama batas usia maksimalnya yaitu 65 tahun.

Namun batasan usia tersebut tidak berlaku bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang. Batas usia jabatan fungsional tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang bersangkutan.

2. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Pemecatan PPPK juga bisa dilakukan dengan hormat hormat tetapi tidak atas permintaan sendiri. Artinya, pemberhentian PPPK ini dilakukan secara sepihak dari instansi terkait.

PPPK bisa dipecat dengan skema ini karena beberapa alasan, yakni:

  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
  • Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat.
  • Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

3. Pemutusan Hubungan Kerja Tidak dengan Hormat

Terdapat pula beberapa alasan yang membuat P3K bisa dipecat kapan saja. Pemberhentian PPPK jenis ketiga ini disebut Pemutusan Hubungan Kerja Tidak dengan Hormat.

Status kepegawaian PPPK bisa diputus alias dipecat jika:

  • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
  • menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin