Menuju konten utama

Batas Kontrak PPPK Berapa Tahun?

Batas kontrak PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Berikut penjelasan masa kerja PPPK, nasibnya setelah 5 tahun, dan batas umurnya.

Batas Kontrak PPPK Berapa Tahun?
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengucapkan sumpah saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Batas kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diatur oleh pemerintah. Ketentuan terkait masa kerja PPPK termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Masa kerja PPPK cenderung berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembedaan antara PNS dan PPPK ini diberlakukan sejak adanya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut dijelaskan, PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat dari warga negara karena memenuhi persyaratan tertentu serta menjalankan kinerja dalam jangka waktu tertentu.

Secara lebih rinci, jenis jabatan yang dapat diisi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022.

Sementara itu, dalam penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, PPPK dikategorikan menjadi dua meliputi PPPK Khusus dan Umum. Perbedaan kedua kategori tersebut salah satunya terletak pada jumlah penerimaan.

Lantas, berapa lama durasi kontrak PPPK? Secara umum, masa kerja PPPK dipengaruhi kebutuhan dan penilaian kinerja. Penjelasan lebih lengkapnya dapat disimak di bawah ini.

Berapa Lama Kontrak Kerja PPPK?

Berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 ayat (1), masa kerja PPPK paling singkat satu tahun. Namun, batas kontrak PPPK bisa diperpanjang sesuai penilaian kinerja masing-masing dan kebutuhan ASN di instansi terkait. Lalu, berdasarkan ketentuan tersebut, apakah kontrak PPPK bisa diperpanjang?

Masa kerja PPPK dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama lima tahun sebagaimana bunyi Pasal 4 Peraturan PANRB Nomor 70 Tahun 2020.

Lantas, bagaimana nasib P3K setelah 5 tahun? Merujuk peraturan menteri di atas, masa kerja PPPK bisa terus diperpanjang dengan durasi waktu maksimal 5 tahun sekali.

Setelah 5 tahun, kontrak PPPK memang bisa diperpanjang lagi. Namun, itu dilakukan berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam Pasal 37 ayat 4 Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 disebutkan, PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Usulan perpanjangan masa kerja setelah 5 tahun kontrak PPPK harus disampaikan kepada menteri, dengan pertimbangan BKN, paling lambat enam bulan sebelum masa perjanjian kerja itu berakhir.

Lantas, dengan pengabdian yang dilakukan selama beberapa tahun perpanjangan masa kerja itu, apakah P3K bisa diangkat jadi PNS?

Berdasarkan Pasal 99 UU 5 Tahun 2014 tentang ASN ayat (1), PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk bisa menjadi PNS, mereka harus mengikuti seleksi sebagaimana CPNS lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masa Kerja PPPK Sampai Umur Berapa?

Batas usia masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018. Ada tiga pembagian batas usia masa kerja PPPK, meliputi:

  • Masa kerja PPPK sampai umur 58 tahun, bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
  • Masa kerja PPPK sampai umur 60 tahun, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • Masa kerja PPPK sampai umur 65 tahun, bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak berlaku seumur hidup. Sama seperti PNS, PPPK punya batas waktu pensiun.

Di samping itu, PPPK bisa mendapatkan pemutusan hubungan perjanjian kerja. Pemutusan tersebut terdiri atas tiga kategori yakni secara hormat, hormat tanpa permintaan sendiri, dan dengan tidak hormat.

1. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat apabila:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  • Meninggal dunia.
  • Atas permintaan sendiri.
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

2. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat Tanpa Permintaan Sendiri

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan penyebab:

  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
  • Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat.
  • Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

3. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Tidak Hormat

PPPK akan dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
  • Menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Usulan Kemdikbud Soal Penambahan Kontrak Kerja PPPK

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek pernah melayangkan Surat No. 3757/B/GT.01.03/2023 pada 4 Juli 2023 tentang usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK ke Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB.

Melalui surat tersebut Ditjen GTK menjelaskan, ketentuan batas kontrak PPPK dan perpanjangan masa kerja yang diberlakukan saat ini berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen yang berulang, khususnya untuk PPPK guru.

Oleh sebab itu, Ditjen GTK mengusulkan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru, yakni 60 tahun, selama dibutuhkan oleh instansi serta tidak tersangkut kasus hukum. Harapan usulan ini adalah mampu mengefisiensikan proses rekrutmen Guru ASN PPPK.

Kementerian PANRB menjawab usulan Ditjen GTK melalui Surat No. B/383/SM/02/03/2023. Dijelaskan oleh Kementerian PANRB bahwa dalam rangka mengefisienkan proses pengadaan PPPK JF Guru, pada prinsipnya, perpanjangan perjanjian kerja dapat dipertimbangkan sepanjang belum mencapai batas usia pensiun dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin