tirto.id - Sebanyak 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki harta tidak wajar terancam hukuman disiplin. Hukuman tersebut diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Bahkan sampai bisa penjatuhan hukuman disiplin apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Awan mengatakan sejak Senin kemarin, pihaknya mulai melakukan pemanggilan kepada 69 pegawai yang memiliki harta tak wajar. Ini dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi atas harta yang dimiliki oleh puluhan pejabat tersebut.
"Rencana target dua minggu kita selesaikan. Tapi kita lihat nanti dinamikanya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Awan melaporkan terdapat sebanyak 69 pegawai di lingkungan Kemenkeu yang memiliki harta tidak wajar. Indikasi tersebut diketahui dari ketidaksesuaian jumlah harta dengan profil risiko pegawai yang bersangkutan.
"Ada 69 (pegawai) yang tidak clear. Itu akan kita panggil, ini bagian dari menelaah risiko, akan kita panggil, klarifikasi, dan periksa. Kalau ada indikasi fraud tingkat risiko tinggi akan kita investigasi," ungkap Awan pada Kamis lalu.
Awan merincikan 69 pegawai itu terdiri atas 33 pegawai yang Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019-nya tidak sesuai. Kemudian, ada 36 pegawai yang LHK tahun 2020-nya tidak sesuai.
"Jadi ada total 69 pegawai tidak clear selanjutnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat