Menuju konten utama

Kemenkeu akan Serahkan Hasil Investigasi Rafael ke Penegak Hukum

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang dilakukan Rafael.

Kemenkeu akan Serahkan Hasil Investigasi Rafael ke Penegak Hukum
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II. Pemecatan dilakukan setelah adanya hasil investigasi yang menunjukan Rafael melakukan beberapa pelanggaran.

Terkait proses selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengklaim pihaknya siap memberikan hasil investigasi untuk pendalaman lebih lanjut.

"Jadi bisa saja nanti dalam kegiatan penegakan hukum. Kita siap mendukung sepenuhnya, karena bisa saja atau biasanya laporan hasil investigasi kita dijadikan bahan untuk pendalaman lebih lanjut terkait dengan kalau ada dugaan tindak pidana," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya saat ini hanya menangani terkait administrasi. Mulai dari menegakkan disiplin hingga penjatuhan hukuman disiplin. Sementara itu, jika nantinya ada fraud atau pidana merupakan ranah dari aparat penegak hukum. Awan pun mengklaim pihaknya siap untuk melakukan kolaborasi.

Untuk diketahui hasil dari investigasi, Rafael terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN," kata Awan.

Kedua, Rafael tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Rafael telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

Keempat, Awan menjelaskan terdapat informasi lain yang indikasi Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen untuk rekomendasikan memecat saudara RAT," tegasnya.

Baca juga artikel terkait RAFAEL ALUN TRISAMBODO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin