Menuju konten utama

Mantan Pegawai Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan Pegawai Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/wpa/rwa.

tirto.id - Mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo pidana penjara selama 14 tahun," kata Suparman saat sidang.

Dia menuturkan hal yang memberatkan dalam putusan itu adalah Rafael tidak mendukung program pemerintah pusat terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal memberatkan lain, Rafael telah bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama puluhan tahun.

"Terdakwa telah bekerja sebagai pegawai negeri lebih dari 30 tahu," sebut Suparman.

Rafael Alun Trisambodo

Suasana sidang eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/1/2023). tirto.id/Muhammad Naufal

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 11 Desember 2023.

Selain itu, Rafael juga dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hal yang memberatkan Rafael adalah karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya. Terakhir, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian, menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Terakhir, menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan TPPU sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Baca juga artikel terkait VONIS RAFAEL ALUN TRISAMBODO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin