Rafael Alun Trisambodo tak hanya dijatuhi vonis pidana penjara 14 tahun, tetapi juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar.
Pembacaan putusan perkara mantan pejabat Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, akan digelar Senin (8/1/2024) hari ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.