Menuju konten utama

Selain Penjara, Rafael Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp10 M

Rafael Alun Trisambodo tak hanya dijatuhi vonis pidana penjara 14 tahun, tetapi juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar.

Selain Penjara, Rafael Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp10 M
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat Dirjen Pajak itu karena mereka belum menyelesaikan berkas putusan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, tak hanya dijatuhi vonis pidana penjara 14 tahun. Oleh hakim, Rafael juga dikenai sanksi denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Denda Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2023).

Tak cuma itu, oleh hakim, Rafael juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar. Jika Rafael tak dapat membayarkan yang tersebut, harta kekayaan Rafael akan disita dan dilelang.

"[Jika harta kekayaan Rafael tak mencapai Rp 10 miliar], maka dijatuhi pidana penjara 3 tahun," kata Suparman.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Putusan dibacakan oleh Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo pidana penjara selama 14 tahun," kata Suparman saat sidang.

Rafael Alun Trisambodo

Suasana sidang eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/1/2023). tirto.id/Muhammad Naufal

Menurut dia, hal yang memberatkan dalam putusan itu adalah Rafael tidak mendukung program Pemerintah Pusat terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal memberatkan lain, Rafael telah bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama puluhan tahun.

"Terdakwa telah bekerja sebagai pegawai negeri lebih dari 30 tahun," sebut Suparman.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 11 Desember 2023.

Selain itu, Rafael juga dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hal yang memberatkan Rafael adalah karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya. Terakhir, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian, menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Terakhir, menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan TPPU sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Baca juga artikel terkait VONIS RAFAEL ALUN TRISAMBODO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang