Menuju konten utama

Kubu Haris Azhar & Fatia Desak Polisi Proses Laporan ke Luhut

Kubu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menilai proses hukum yang setara seharusnya dilakukan polisi dengan menindaklanjuti laporan terhadap Luhut.

Kubu Haris Azhar & Fatia Desak Polisi Proses Laporan ke Luhut
Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). tirto.id/Ayu Mumouni

tirto.id - Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, mendesak agar penyidik kepolisian memproses laporan keduanya atas Luhut Binsar Pandjaitan.

Pelaporan dari koalisi masyarakat ke Polda Metro Jaya itu atas dugaan kejahatan ekonomi Luhut di Papua.

Arif Maulana dari YLBHI sebagai kuasa hukum keduanya menegaskan, putusan bebas hakim kepada Haris dan Fatia membuktikan bahwa data yang diteliti sembilan koalisi masyarakat adalah fakta. Oleh karena itu, sudah sepatutnya tim penyidik menindaklanjutinya.

"Yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia itu adalah fakta, ada konflik kepentingan disana dari seorang pejabat publik yang bernama bapak Luhut Binsar Pandjaitan yang mana itu sudah dilaporkan oleh keduanya ke Polda Metro Jaya," kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Menurut Arif, proses hukum yang setara sudah seharusnya dilakukan dengan tindak lanjut dari laporan tersebut.

Di sisi lain, Arif menegaskan bahwa hal ini menjadi pembuktian bahwa demokrasi Indonesia masih ada harapan. Selain itu, kasus ini membuktikan bahwa Undang-Undang ITE menjadi aturan yang mengancam.

"Hari ini ada UU ITE, KUHP begitu ya yang masih mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi," tutur Arif.

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Muhammad Isnur, putusan ini juga menjadi dorongan agar pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Sebab, hak-hak masyarakat adat Papua hingga saat ini masih terancam.

"Dengan demikian penuhi keadilan, penuhi atas HAM, penuhi hak-hak warga adat Papua," ujar Arif.

Sementara itu, Haris Azhar memandang, kebebasan ini merupakan bentuk penegakan hukum dari para advokat yang tergabung. Mereka dinilai sebagai penegak hukum yang sesungguhnya.

Di sisi lain, Haris menilai putusan hakim ini menunjukan bahwa pengadilan masih ada yang berpihak kepada aktivisme. Semua yang bergulir dalam sidang, dianggap termanifestasi dengan baik.

"Ini yang kita sebut sebagai aktivisme pengadilan, berpihak pada hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan masyarakat adat," ucap Haris.

Fatia sendiri memandang bahwa kemenangan ini adalah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia. Dia mengaku, memang butuh konsistensi dalam menghadapi upaya pembungkaman seperti ini.

Ditegaskan Fatia, banyak pelajaran yang diambil dari perjalanan kasus ini. Dia pun mengapresiasi semua gerakan sosial yang telah mengiringi langkahnya bersama Haris.

Lebih lanjut Fatia menuturkan, besar harapan agar sifat kritis tetap dipegang teguh masyarakat. Semua harus dilakukan demi keadilan bagi seluruh masyarakat.

"Dengan ini, juga menunjukkan bahwa memang hukum semestinya itu setara dan juga kita semua sebagai masyarakat itu juga bisa membuktikan, juga bisa mengkritik, dan kita juga jangan menjadi seseorang yang tidak adil dengan tidak mengkritik," ungkap Fatia.

Menangapi putusan bebas Fatia dan Haris itu, Luhut angkat bicara. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi itu mengaku menghormati putusan majelis hakim.

"Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," ujar Luhut.

Meski demikian, Luhut mengakui kekecewaan terhadap putusan itu karena memandang adanya fakta dan bukti penting yang seharusnya menguatkan perbuatan Fatia dan Haris. Kendati demikian, dia juga percaya bahwa hakim sudah seksama menilai bukti-bukti itu.

Tak hanya itu, Luhut mendesak agar adanya proses banding yang diajukan JPU. Dia percaya, JPU akan bijaksana mengambil keputusan yang dinyatakan masih dipertimbangkan terlebih dahulu.

"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," ungkap Luhut.

Baca juga artikel terkait KASUS LUHUT VS HARIS AZHAR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto