Menuju konten utama

Haris Azhar dan Fatia Hadapi Vonis Kasus 'Lord Luhut' Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia akan menjalani sidang vonis dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur, hari ini. 

Haris Azhar dan Fatia Hadapi Vonis Kasus 'Lord Luhut' Hari Ini
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (8/1/2024) hari ini. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana. Sementara, Hakim anggota, yakni Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Dari pantauan Tirto, personel kepolisian pun telah melakukan pengamanan di sekitar area pengadilan. Kemudian, sejumlah aksi massa pendukung Haris dan Fatia sudah berada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur akibatnya lalu lintas menjadi padat.

Tak hanya itu, beberapa kendaraan yang diparkir di sepanjang jalan juga mempersempit jalur di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengamanan keluar dan masuk pengadilan juga diperketat.

Petugas keamanan pengadilan melakukan pemilahan agar orang-orang yang berkepentingan di dalam sidang saja dapat masuk ke dalam. Sementara itu, setiap orang yang akan masuk diberikan tanda pengenal khusus. Pengecekan barang bawaan juga dilakukan dua kali, di depan gerbang oleh aparat keamanan dan menggunakan mesin x-ray di lobi pengadilan.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Haris dan Fatia telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) jo UU ITE Pasal 55 ke (1) KUHP.

Jaksa menuntut Haris dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 Juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Fatia dituntut penjara 3 tahun 6 bulan. JPU juga meminta agar link Youtube Haris Azhar dihapus dari jaringan internet.

Kasus ini berawal ketika video di akun Youtube Haris Azhar yang bertajuk ‘Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya‼ Jenderal BIN Juga Ada‼’. Dalam video berbentuk sindiran perbincangan itu, Haris yang merupakan Direktur Lokataru, mengundang Fatia selaku Koordinator KontraS untuk berdiskusi.

Mereka mendiskusikan hasil riset berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Riset ini dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia. Objek yang diteliti adalah usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS KASUS HARIS AZHAR DAN FATIA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin