tirto.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Hakim juga memutuskan bahwa Haris dan Fatia dibebaskan dari segala dakwaan. Kemudian, barang bukti yang ada dikembalikan dan dimusnahkan.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tutur Hakim Ketua.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa apa yang dinyatakan keduanya dalam YouTube tidak termasuk dalam unsur pencemaran nama baik. Oleh karenanya, Haris dan Fatia dibebaskan dari sangkaan serta biaya perkara ditanggung negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Haris dan Fatia telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) jo UU ITE Pasal 55 ke (1) KUHP.
Jaksa menuntut Haris dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 Juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Fatia dituntut penjara 3 tahun 6 bulan.
JPU juga meminta agar link Youtube Haris Azhar dihapus dari jaringan internet.
Kasus ini berawal ketika video di akun Youtube Haris Azhar yang bertajuk ‘Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya‼ Jenderal BIN Juga Ada‼’. Dalam video berbentuk siniar perbincangan itu, Haris yang merupakan Direktur Lokataru, mengundang Fatia selaku Koordinator KontraS untuk berdiskusi.
Mereka mendiskusikan hasil riset berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Riset ini dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia. Objek yang diteliti adalah usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz