Menuju konten utama

Vonis Bebas Haris-Fatia Sinyal Positif Perlindungan HAM

Putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus “Lord Luhut” merupakan sinyal positif kebebasan hak berpendapat.

Vonis Bebas Haris-Fatia Sinyal Positif Perlindungan HAM
Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). tirto.id/Ayu Mumouni

tirto.id - Komnas HAM memandang putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus “Lord Luhut” sebagai sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM.

“Pertimbangan dan putusan ini juga memberikan sinyal positif bagi pengakuan dan perlindungan atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigoro dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/1/2024).

Menurut Atnike, vonis bebas kepada Fatia dan Haris adalah sinyal positif bagi hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. Namun, dia memandang penting menjadikan catatan bahwa dalam kondisi ideal, permasalahan ini tidak seharusnya perlu sampai ke tahap peradilan.

“Sebagaimana pandangan Komnas HAM yang telah disampaikan melalui Pendapat Tertulis (Amicus Curiae) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melalui surat dengan Nomor 644/PM.00/AC/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023,” ungkap Atnike.

Selain itu, Atnike pun menganggap bahwa tidak seharusnya jaksa mengajukan kasasi atas vonis tersebut. Sebab, Atnike memandang, tindakan Haris dan Fatia adalah bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal itu bahkan dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Aturan tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Selamat kepada Haris dan Fatia atas putusan bebas dari semua tuntutan dalam putusan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Atnike.

Komnas HAM, kata Atnike, mengapresiasi putusan majelis hakim yang berintegritas dan ketajaman pertimbangan dalam pembuatan putusan yang memvonis bebas keduanya. Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung untuk memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim persidangan.

Di sisi lain, Komnas HAM mencatat bahwa Revisi UU ITE yang baru masih menyisakan potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan pembuatan kebijakan untuk melakukan penilaian lebih lanjut atas hasil revisi tersebut guna mencegah penggunaan UU ITE yang dapat mengancam hak berekspresi.

Perlu diketahui, Haris dan Fatia sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atas video di kanal Youtube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam."

Kemudian, pada 22 September 2023, Luhut membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang lantas berlanjut ke meja hijau. Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas