Menuju konten utama
Kinerja Kepolisian

Menyoal Arogansi Aparat dalam Penangkapan Saipul Jamil

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Mukti Juharsa, mengakui ada indikasi pelanggaran jika melihat video penangkapan Saipul Jamil.

Menyoal Arogansi Aparat dalam Penangkapan Saipul Jamil
Artis Saiful Jamil diamankan di dekat Halte Busway TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB. ANTARA/HO

tirto.id - Berteriak sambil menangis, pesohor Saipul Jamil tengah berusaha dibawa oleh beberapa orang yang menggunakan jaket hitam dan helm. Mereka memegangi tangan Saipul Jamil dan mendekapnya laiknya pesakitan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/1/2024) siang, di jalur TransJakarta sekitar Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kejadian itu diketahui merupakan penangkapan kasus narkoba yang berkaitan dengan asisten Saipul Jamil. Belakangan hasil tes urine Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba. Kendati demikian, potongan video penangkapan itu menjadi viral sebab menampilkan adegan kekerasan dan arogansi yang diduga dilakukan anggota polisi.

Komentar miring berdatangan dari warganet karena beberapa orang yang menangkap Saipul Jamil dan asistennya bertindak kasar. Dalam video yang beredar di medsos, beberapa orang dengan jaket dan helm bahkan menggedor-gedor kaca mobil Saipul Jamil. Ucapan bernada ancaman dan kata-kata kotor juga terlontar saat meminta Saipul Jamil keluar dari mobilnya.

Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai aksi polisi dalam menangkap Saipul Jamil menunjukkan arogansi yang mengarah pada premanisme. Sebab, aparat dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa koridor aturan.

“Video kasus penangkapan SJ tersebut petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (8/1/2024).

Penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Saipul Jamil menyalahi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri. Bambang menjelaskan, dalam Perkap tersebut diatur dua jenis penangkapan, yakni dalam Pasal 71 ayat 1 soal tertangkap tangan dan Pasal 72 terkait penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka.

“Sesuai Pasal 71 yang menjelaskan tentang istilah tertangkap tangan, rombongan SJ (Saipul Jamil) dalam video tersebut tidak sedang melakukan transaksi pelanggaran narkoba seperti yang dituduhkan,” ungkap Bambang.

Bambang menilai memang bisa saja rombongan Saipul Jamil membawa narkoba, namun bukan jadi pembenaran ditangkap dengan cara-cara kasar dan arogan seperti itu.

Sedangkan bila mengacu Pasal 72, kata dia, cara penangkapan dalam video juga tidak sesuai karena penyidik harus memiliki bukti-bukti lebih dulu, dan harus melalui proses pemanggilan. Selain itu, penangkapan harus dilakukan secara sopan dan humanis seperti diatur dalam KUHAP.

“Dalam video penangkapan SJ tersebut, polisi tidak sedang melakukan razia, dan tidak ada yang berseragam yang menunjukkan atribut kepolisian, jadi layaklah perilaku oknum-oknum tersebut disebut sebagai premanisme,” tambah Bambang.

Bambang tegas menyatakan tindakan itu tidak dibenarkan karena menjauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan. Semua warga negara memiliki hak aman dan nyaman, serta jauh dari ketakutan baik akibat kejahatan maupun arogansi aparat penegak hukum.

“SJ bukan residivis atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian yang penetapannya juga harus mengikuti aturan. Modus penangkapan seperti itu memang sudah seringkali dilakukan aparat, terutama dalam kasus terorisme,” jelas Bambang.

Arogansi Berulang

Kasus-kasus arogansi aparat kepolisian masih sering ditemui dan berujung pada tindakan brutalisme serta kekerasan. Misalnya pada September 2023, kekerasan dilakukan Kapolsek Komodo Labuan Bajo, Manggarai Barat, AKP Ivans Drajat yang memukul seorang sekuriti BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre alias Sandi. Peristiwa pemukulan ini dipicu akibat korban menegur AKP Ivans yang menggunakan mesin ATM sambil masih memakai helm.

Sebelumnya pada pertengahan 2023, seorang terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga tewas karena dianiaya oleh sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Diduga sebanyak 9 anggota polisi terlibat menganiaya korban hingga tewas.

Kekerasan yang dilakukan polisi bahkan juga menyasar para tahanan. Empat polisi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya OK (27), tahanan di Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, awal Mei 2023. Mulanya, Oki disebut tewas akibat dikeroyok 10 tahanan lainnya. Namun kecurigaan pihak keluarga yang tidak terima kesimpulan itu, terbukti benar dengan diciduknya empat anggota polisi yang melakukan penganiayaan pada korban.

Sebulan lalu, seorang remaja juga tewas ketika polisi mencoba mengamankan peristiwa tawuran di Subang. WE, anggota polisi berpangkat Aipda, menganiaya A yang berusia 16 tahun hingga tewas. Niatnya, WE ingin mengamankan A yang diduga terlibat tawuran. WE justru kalap dan memukuli korban di sawah hingga akhirnya kehilangan nyawa.

Arogansi berulang yang berujung pada tindakan penganiayaan dan premanisme sudah semestinya menjadi coreng hitam kepolisian Indonesia. Aparat penegak hukum yang dipercaya menjaga warga sipil dengan rasa aman dan kepercayaan, justru berubah menjadi teror dan ancaman.

Kasus yang dialami Saipul Jamil menandakan praktik lancung ini masih dilakukan, bahkan terang-terangan, oleh polisi. Sejumlah catatan dan riset bahkan menebalkan bahwa kekerasan dan impunitas nyatanya masih menjadi pekerjaan rumah kepolisian Indonesia.

Selama 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 3.190 aduan dari masyarakat. Polri menjadi instansi yang paling banyak diadukan dengan total 861 aduan. Sementara itu, dugaan kasus salah tangkap disertai penyiksaan juga masih terjadi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat kurun 2016-2022 saja, ada 10 kasus dugaan salah tangkap aparat kepolisian Jabodetabek.

Di sisi lain, KontraS melaporkan pada periode Juli 2022 hingga Juni 2023, ada 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Adapun dari 622 peristiwa kekerasan tersebut, diwarnai 46 kasus penangkapan sewenang-wenang dan 13 peristiwa penggunaan gas air mata. Beberapa di antaranya bahkan menimbulkan korban jiwa seperti yang terjadi di Kanjuruhan, Malang pada Oktober 2022.

Selain memotret peristiwa kekerasan secara umum, sepanjang Juli 2022 hingga Juni 2023, KontraS juga mendokumentasikan 29 peristiwa extrajudicial killing yang menewaskan 41 orang. Kasus-kasus extrajudicial killing tersebut mayoritas diakibatkan oleh penembakan.

Evaluasi dan Berbenah

Gendutnya data kekerasan dan arogansi yang melibatkan kepolisian sudah semestinya menjadi sinyal berbenah. Melindungi dan melayani harus dijunjung tinggi agar kepercayaan masyarakat dapat terus tumbuh kepada polisi.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, menilai tindakan polisi dalam penangkapan Saipul Jamil sebagai suatu pelanggaran hukum yang dilanggar aparat. Dia mengkritik tindakan polisi yang mengabaikan prosedur administratif dan etika dalam penangkapan terduga pelaku.

“Mulai dari tidak menunjukkan identitas kepolisian, surat tugas yang sedang melakukan tindakan tertentu sesuai dengan penugasan. Lalu upaya hukum yang dilakukan, seperti penggeledahan badan, dan penyitaan barang tidak dilakukan,” jelas Ijul, sapaan akrabnya, kepada reporter Tirto, Senin (8/1/2024).

Ijul juga melihat bahwa tindakan polisi dalam menangkap Saipul Jamil dan asistennya disertai kekerasan verbal dan fisik. Tindakan ini melanggar hak saksi dan tersangka yang sudah dijamin dalam Undang-Undang HAM dan prinsip antipenyiksaan.

“Sebetulnya ini terjadi bukan hanya artis tapi juga banyak pada warga biasa dalam kasus narkotika pelanggaran seperti ini disertai kekerasan. Perlu ada pembenahan institusi kepolisian atau hal ini akan berulang terus,” tegas Ijul.

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai tindakan penangkapan Saipul Jamil menyalahi SOP. Menurut dia, penyidik harus menyesuaikan keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot ancaman pelaku dan menghargai hak-hak orang yang ditangkap.

“Polisi haruslah memahami lokasi penangkapan apalagi jika di ruang publik harus menguasai teknik dan taktik serta kejelian dalam penangkapan yang profesional,” ujar Azmi kepada reporter Tirto, Senin (8/1/2024).

Azmi berujar, sekalipun terhadap pelaku yang diduga tertangkap tangan, aparat tidak boleh mengintimidasi dengan makian. Karena itu, kata dia, polisi harus terus berbenah dan memastikan penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota, bukan individu di luar institusi.

“Tim penangkapan ini harus diperiksa dan evaluasi kinerjanya serta atas tindakan yang berlebihan ini kiranya sebuah sikap bijaksana bila ada permintaan maaf kepolisian,” jelas dia.

Respons Kepolisian

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, sebelumnya mengaku bahwa penangkapan yang dilakukan pada Saipul Jamil sudah sesuai prosedur. Dia juga berdalih bahwa individu dalam video yang melakukan kekerasan pada Saipul Jamil dan asistennya bukan berasal dari anggota polisi. Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan Propam Polri untuk mengusut keterlibatan individu di luar pihak polisi.

Teranyar, Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengumumkan bahwa Saipul Jamil sudah dibebaskan. Hasil tes rambut menyatakan Saipul Jamil negatif narkoba. Pesohor itu sudah ditahan selama dua hari sejak peristiwa penangkapan.

“Iya, tentu dengan mekanisme itu. Tapi kalau kita melihat bukti yang ada ya pasti dikembalikan karena tidak terbukti. Salah satu, melakukan uji lab terhadap rambut itu, kan, untuk membuktikan,” kata Donny di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

Donny menyatakan pihaknya dan Propam masih melakukan penyelidikan soal keterlibatan individu di luar kepolisian yang ikut serta dalam penangkapan Saipul Jamil.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Mukti Juharsa, mengakui ada indikasi pelanggaran jika melihat video penangkapan Saipul Jamil. Kendati demikian, dia belum bisa menyimpulkan hal tersebut karena masih ditangani oleh Propam Polri.

“Bukan masuk melanggar SOP, tidak masuk (melanggar). Nanti didalami lagi oleh Paminal ya,” kata Mukti kepada reporter Tirto, Senin (8/1/2024).

Dia menegaskan bahwa aturan penangkapan sudah ada prosedur yang harus ditaati anggota polisi. Mukti menyatakan setiap kepolisian daerah sudah menerima dengan baik aturan tersebut.

“Penangkapan-penangkapan pelaku narkotika terutama berhubungan dengan pengguna, akan diterapkan SOP yang berlaku. Itu kan ada SOP-nya, semua ada SOP,” cetus dia.

Baca juga artikel terkait SAIPUL JAMIL DITANGKAP POLISI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz