Menuju konten utama

Teka-teki Calon Pengganti Firli Bahuri di Tangan Jokowi dan DPR

Pemilihan calon pengganti Firli Bahuri diminta tidak hanya didasarkan pada subjektivitas untuk mengamankan kepentingan Presiden maupun DPR.

Teka-teki Calon Pengganti Firli Bahuri di Tangan Jokowi dan DPR
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Satu kursi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kosong setelah eks Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri dari kursi pimpinan lembaga antirasuah. Jokowi pun sudah menandatangani surat pengunduran diri Firli pada 28 Desember 2023 lewat Keppres Nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian resmi Firli Bahuri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Hal itu dipastikannya usai menghadiri Rapat Konsolnas Kesiapan Pemilu 2024 pada 30 Desember lalu, di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

"[Keppres] sudah saya tandatangani," kata Jokowi.

Jokowi menyampaikan, untuk pengganti Firli, semuanya masih dalam proses. Kepala Negara tetap akan mengikuti aturan yang berlaku. "Masih dalam proses semuanya. Ya aturan kita ikutin semua," ujar Jokowi.

Pihak Istana, lewat Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pemerintah masih memproses pergantian pimpinan KPK selepas Firli mundur. Ia pun menjamin Jokowi akan memilih pimpinan pengganti Firli ke DPR.

"Presiden akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK dengan mengirim usulan calon Pimpinan KPK pengganti ke DPR," kata Ari dalam keterangan, Selasa (2/1/2024).

Ari mengatakan, pimpinan pengganti Firli akan berasal dari hasil fit and proper test KPK pada 2019 silam. Ia pun menjamin pemimpin yang dipilih adalah mereka yang tidak terpilih tetapi masih memenuhi syarat.

Terkait posisi Ketua KPK, Ari mengaku semua kembali ke aturan yang berlaku. Sebagai informasi, posisi Ketua KPK saat ini dijabat sementara oleh Nawawi Pomolango.

"Semuanya masih dalam proses mengikuti mekanisme yang diatur UU KPK," kata Ari.

DPR, lewat Ketua Komisi III Bambang Wuryanto memastikan bahwa mereka akan memilih komisioner sesuai permintaan komisioner yang masih aktif.

"Yang mengganti Ketua KPK dari lima komisioner KPK yang ada," kata pria yang karib disapa Bambang Pacul saat dihubungi Tirto pada Selasa (2/1/2023).

Pacul pun mengatakan, kursi komisioner akan digantikan kandidat lain sesuai hasil seleksi pimpinan KPK 2019 lalu antara lain Sigit Danang Joyo yang dipilih oleh 19 anggota Komisi III. I Nyoman Wara yang dipilih oleh 0 suara. Luthfi Jayadi Kurniawan yang dipilih oleh 7 suara. Roby Arya Brata yang dipilih oleh 0 suara. "Itu mekanismenya," kata Pacul.

Namun, hingga saat ini, Komisi III belum bisa melanjutkan pembahasan pemilihan Ketua KPK RI dikarenakan surat presiden yang belum dikirimkan kepada DPR RI.

"Belum ada surat dari presiden," kata pria yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Tengah ini.

Konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024

Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada rapat konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Kandidat Calon Pengganti Firli Bahuri

Terkait prosedur pemilihan Ketua KPK, Direktur IM57+ M Praswad mengingatkan bahwa presiden akan memilih 2 nama dari 4 nama kandidat KPK hasil fit and proper test pada 2019 lalu. Nama kandidat Ketua KPK tersebut lantas dikirimkan ke DPR untuk dipilih.

"Yang jadi persoalan siapa yang dipilih presiden? Itulah penentu nanti bagaimana situasi pemberantasan korupsi ke depan," kata pria yang karib disapa Abung kepada Tirto, Selasa (2/1/2024).

Sebagai catatan, setidaknya tinggal 4 nama dari 10 kandidat pimpinan KPK 2019-2023 (kini 2024) berdasarkan hasil seleksi 2019 silam. Kelima nama yang terpilih antara lain Firli Bahuri, Nawawi Pormolango, Lili Pintauli, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Kelima nama yang tidak lolos kala itu adalah Sigit Danang Joyo (19), I Nyoman Wara (0), Johanis Tanak (0), Roby Arya (0), dan Luthfi Jayadi Kurniawan (7). DPR lantas memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili yang mundur.

Maka empat kandidat calon pengganti Firli yakni Sigit Danang Joyo, I Nyoman Wara, Roby Arya, dan Luthfi Jayadi Kurniawan.

Abung berharap, pemilihan pimpinan KPK harus mampu membantu penyelesaian masalah dan membangun kembali semangat pemberantasan korupsi. Ia berharap, pimpinan baru bisa bersih, punya rekam jejak baik dan mampu membawa pemberantasan korupsi menjadi lebih baik.

"Selemah-lemahnya iman 1 orang itu nanti bisa memperbaiki atau setidaknya membantu 4 orang jangan sampai kita memiliki kuda troya, justru malah dia menjadi aktor utama perusakan (KPK)," kata Abung.

Ia pun menekankan agar pemerintah dan DPR tidak saling lempar tangan dalam pemilihan pimpinan KPK pengganti Firli. Ia berharap pemilihan bukan berdasarkan urutan, melainkan memang nama sesuai perbaikan pemberantasan korupsi. Namun, Abung memastikan IM57+ tidak ingin mendorong nama tertentu, tetapi akan membuka rekam jejak ke publik demi pemberantasan korupsi lebih baik.

Peneliti PUKAT UGM Yuris Rezha menilai pemilihan pimpinan KPK setelah Firli mundur ada di tangan DPR dan Presiden. Ia menilai DPR dan Presiden harus sama-sama bertanggung jawab dalam memilih nama pengganti Firli.

"Yang perlu dicatat, penting bagi Presiden untuk bisa mempertanggungjawabkan dan memberikan alasan objektif dalam hal mengajukan dua nama ke DPR," ujar Yuris kepada Tirto, Selasa (2/1/2024).

Begitu pula dalam hal DPR yang akan memilih satu dari dua nama yang diajukan Presiden. "Jangan lupakan bahwa pengajuan dan pemilihan nama pimpinan KPK merupakan bagian dari pengambilan keputusan publik dalam rangka agenda pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Yuris menilai, publik bisa saja mengritik pengisian jabatan pimpinan KPK jika tidak ada alasan objektif atau kepentingan sejumlah pihak dan bukan kepentingan pemberantasan korupsi.

"Jika tidak ada alasan objektif baik dari Presiden dan DPR, maka sangat wajar jika publik nanti akan menilai bahwa pengisian jabatan pimpinan KPK hanya didasarkan pada subjektivitas untuk mengamankan kepentingan Presiden maupun DPR. Bukan demi kepentingan publik dalam rangka pemberantasan korupsi," jelas Yuris.

Yuris pun berharap, pimpinan tersisa bersama pimpinan hari nanti bisa menyelesaikan masalah penanganan perkara korupsi hingga isu internal. Namun ia tidak memungkiri ada pesimisme penyelesaian masalah di waktu yang singkat, yakni hanya bertugas hingga Desember 2024.

"Tetap ada keraguan bahwa KPK bisa melakukan perbaikan kelembagaan secara besar-besaran. Pasalnya, waktu yang tersisa hanya kurang dari satu tahun ditambah situasi politik hukum dan peraturan perundang-undangan yang tidak ideal," jelas Yuris.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta agar pemilihan pimpinan KPK pengganti Firli memperhatikan beberapa hal.

Pertama, Jokowi harus memilih pemimpin berdasarkan upaya menyelesaikan masalah pemberantasan korupsi akibat rekam jejak Firli selama memimpin lembaga anti rasuah dalam 4 tahun terakhir.

"Tentu semuanya harus berangkat dari bagaimana kepemimpinan Firli Bahuri selama 4 tahun ke belakang. Ada dua permasalahan. Satu, terkait integritas. Itu yang harus dijadikan acuan utama bagi Presiden untuk kemudian nanti memilih dan mengirimkan calon tersebut ke DPR," kata Kurnia, Selasa (2/1/2024).

Kedua, masalah yang diperhatikan adalah pengelolaan kelembagaan. Ia menilai KPK dalam empat tahun terakhir kepemimpinan Firli diisi kebijakan pimpinan yang bermasalah dengan tata kelola kelembagaan yang baik. Ia mencontohkan seperti kasus tes wawasan kebangsaan hingga penggemukan organisasi yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang KPK.

Ia menilai, Jokowi sebaiknya mengirimkan nama ke DPR dengan beragam pertimbangan. Ia menuturkan, Jokowi harus berpikir dua hal, yakni siapa pimpinan yang mengisi kursi Firli yang kosong dan siapa yang jadi Ketua KPK definitif.

Kurnia mengakui bahwa ketentuan pengisian kursi kosong berdasarkan hasil seleksi pimpinan KPK 2019 lalu. Oleh karena itu, calon hanya 4 orang. Namun, ia menilai pemilihan harus sesuai urutan.

"Jadi memang harusnya mengikuti suara yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos pada 2019," kata Kurnia.

Pemeriksaan etik Firli Bahuri

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Baca juga artikel terkait PENGGANTI FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri