tirto.id - Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah masih memproses pengganti eks Ketua KPK Firli Bahuri yang mundur beberapa waktu lalu.
Ari memastikan Presiden Joko Widodo akan memproses pergantian ketua KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Seperti yg telah disampaikan Presiden pada media, Sabtu 30 Desember 2023, usulan calon pengganti pimpinan KPK masih dalam proses. Presiden akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK dengan mengirim usulan calon Pimpinan KPK pengganti ke DPR," kata Ari dalam keterangan, Selasa (2/1/2024).
Ari pun memastikan nama pengganti Firli akan diambil dari hasil fit and proper test pimpinan KPK pada 2019 lalu. Sebagai catatan, upaya serupa juga dilakukan saat eks pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari kursi pimpinan KPK dan diganti oleh Johanis Tanak.
"Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah di-fit and proper test DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat," kata Ari.
Terkait posisi Ketua KPK, Ari mengaku semua kembali ke aturan yang berlaku. Sebagai informasi, posisi Ketua KPK saat ini dijabat sementara oleh Nawawi Pomolango.
"Semuanya masih dalam proses mengikuti mekanisme yang diatur UU KPK," kata Ari.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto