tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dipastikannya usai menghadiri Rapat Konsolnas Kesiapan Pemilu 2024, di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
"[Keppres] sudah saya tandatangani," kata Jokowi, Sabtu (30/12/2023).
Jokowi menyampaikan, untuk pengganti Firli, semuanya masih dalam proses. Kepala Negara tetap akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Masih dalam proses semuanya. Ya aturan kita ikutin semua," ujar Jokowi.
Saat disinggung mengenai pemberhentian Firli secara tidak hormat atau tidak, Jokowi tidak berspekulasi jauh. Ia justru meminta cek Keppres tersebut ke Menteri Sekretariat Negara secara langsung.
"Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg ya," kata dia.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana berujar, rancangan Keppres pemberhentian Firli akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (28/12/2023) malam.
"Saat ini, rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," sebut Ari dalam keterangannya, Kamis.
Sementara itu, menurut Ari, Kemensetneg telah menerima surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal putusan sidang pelanggaran kode etik Firli Bahuri pada 27 Desember 2023.
Ia mengatakan, sebelum menerima surat itu, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri soal permohonan pengunduran diri dari Ketua KPK.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang