tirto.id - Tiga calon presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2024 sekapat akan memberantas korupsi bila terpilih. Dalam debat perdana capres yang digelar di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo sama-sama berkomitmen memerangi rasuah.
Berdasarkan pemaparan saat debat, ketiganya memiliki kesamaan pandangan “korpsi harus diberantas” meski dengan cara yang berbeda. Ganjar Pranowo misalnya. Capres nomor urut 3 itu menawarkan penyelesaian lewat cara memiskinkan koruptor, napi kasus korupsi ditempatkan di Lapas Nusa Kambangan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Dari sisi penegakan hukum dulu, maka yang mesti dilakukan adalah pemiskinan. Yang kedua perampasan aset, maka segera kita bereskan undang-undang perampasan aset dan untuk pejabat yang korupsi bawa ke Nusa Kambangan agar bisa punya efek jera bahwa ini tidak main-main,” kata Ganjar dalam debat capres.
Ganjar juga mendorong pemimpin untuk hidup tidak bermewah-mewahan dan berintegritas. Selain itu, ia mendorong tidak ada lagi upaya praktik jual-beli jabatan. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga menekankan untuk menghapus budaya setoran.
Eks anggota DPR RI ini juga mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa negara merugi hingga Rp230 triliun dalam 10 tahun terakhir akibat korupsi. Menurut Ganjar, angka itu setara untuk pembangunan 27 ribu puskesmas.
Oleh karena itu, kata Ganjar, jika ia terpilih menjadi presiden, maka ia akan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan penegakan hukum kepada koruptor dengan mengirim mereka ke Lapas Nusa Kambangan.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, sepakat dengan upaya pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemiskinan narapidana kasus korusi. Selain itu, Anies juga akan mendorong agar ada revisi Undang-Undang KPK.
“Yang tidak kalah penting Undang-Undang KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali,” kata Anies dalam menyampaikan gagasan.
Anies juga mendorong agar publik mendapatkan penghargaan saat melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di masyarakat. Ia pun menilai pemberian imbalan kepada publik dibolehkan secara hukum.
Selain itu, Anies sebut, partisipasi publik penting demi mendorong Gerakan melawan korupsi bersama. Ia menilai gerakan antikorupsi harus dilakukan bersama.
“Yang ketiga, diberikan imbalan reward kepada mereka yang membantu melakukan pelaporan penyelidikan sehingga ketika melaporkan kita akan punya partisipasi masyarakat dan itu dibolehkan oleh undang-undang,” tutur Anies.
Anies menambahkan, “Dengan begitu, maka bukan hanya aparat penegak hukum, tapi seluruh rakyat ikut memerangi korupsi. Gerakan antikorupsi harus menjadi gerakan semesta yang melibatkan seluruh rakyat.”
Anies juga mendorong agar pimpinan KPK di masa depan harus berintegritas sebagai indikator. “Kemudian yang keempat yang tidak kalah penting adalah standar etika untuk pimpinan KPK harus standar yang tinggi," kata Anies.
Sementara itu, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengaku setuju dengan gagasan Ganjar soal RUU Perempasan Aset dan pemiskinan. Namun demikian, ia menekankan penguatan tidak boleh hanya di KPK, melainkan juga lembaga penegak hukum lain yang berurusan dengan kasus korupsi, seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Prabowo ingin korupsi diberantas hingga ke akar-akarnya.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa, korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya, kita harus perkuat KPK, kita harus perkuat juga kepolisian, kita harus perkuat juga kejaksaan, kita harus perkuat Ombudsman,” kata Prabowo.
Prabowo menekankan, “Semua badan-badan yang bisa membantu untuk mitigasi korupsi harus kita perkuat. BPK, BPKP, inspektorat di tiap kementerian ini harus diperkuat, jadi saya sependapat korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya.”
Pemberantasan Korupsi Penting, Jangan Hanya Sekadar Janji
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Yogyakarta, Yuris Reza, mengakui ada sejumlah janji yang disampaikan capres-cawapres dalam debat perdana yang digelar KPU RI. Namun, kata Yuris, belum pada hal-hal spesifik.
“Memang beberapa isu penting sudah disebut ya, mulai dari janji memperkuat dan mengembalikan revisi UU KPK hingga dorongan untuk RUU Perampasan Aset. Namun nyatanya, semua paslon masih belum berhasil mengoperasionalisasi gagasan tersebut menjadi sesuatu yang lebih konkret,” kata Yuris kepada Tirto, Rabu (13/12/2023).
Yuris mengatakan, perubahan kebijakan di level UU adalah politik hukum presiden dengan partai politik yang diwakili fraksi di DPR. Pertanyaannya adalah bagaimana publik bisa percaya terhadap gagasan mereka, sementara pengusung semua paslon adalah aktor-aktor yang turut terlibat dalam melemahkan KPK, menghambat RUU Perampasan Aset serta kebijakan progresif lainnya? Yuris khawatir hal itu hanya janji semata.
“Saya khawatir gagasan seperti ini hanya sebatas retorika yang tidak mampu dijalankan ketika nanti berhadapan dengan politik hukum yang tidak berpihak pada pemberantasan korupsi," kata Yuris.
Ia mendorong agar para capres menawarkan program pemberantasan korupsi yang lebih konkret sebagaimana wewenang eksekutif. Ia mencontohkan bagaimana komitmen untuk memperketat kembali pemberian remisi pelaku korupsi, mendorong pengelolaan konflik kepentingan di jabatan strategis kementerian atau mencegah korupsi pengadaan.
Peneliti PUKAT lainnya, Zaenur Rohman, menilai para peserta debat memang membuat janji dalam upaya pemberantasan korupsi, tetapi masih belum detail.
“Secara normatif tiga-tiganya membuat janji-janji bahwa pemberantasan korupsi akan digalakkan, akan diperkuat, namun yang secara agak detail memang tidak semuanya detail gitu ya,” kata Zaenur.
Zaenur mengakui ada capres yang sudah bisa menjawab secara konkret soal tawaran pemberantasan korupsi. Akan tetapi, ia menilai tawaran tersebut masih umum. “Kelemahan utamanya adalah tidak menjelaskan bagaimana cara untuk mewujudkan program-program itu,” kata Zaenur.
Zaenur mengingatkan, permasalahan pemberantasan korupsi cukup serius. Hal ini tidak lepas dari angka indeks persepsi korupsi Indonesia yang turun dari 38 ke 34. Hal ini tidak lepas pengaruh korupsi politik dan korupsi penegak hukum. Ia berharap para capres harus mampu menyelesaikan masalah korupsi saat ini.
Menurut Zaenur, upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan peresmian regulasi, mulai dari mengembalikan KPK lewat revisi UU KPK, pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal. Selain itu, Zaenur juga menyinggung gagasan perbaikan partai politik yang belum optimal dalam debat perdana.
Sementara itu, aktivis antikorupsi dari ICW, Kurnia Ramadhana, menilai paparan para capres belum sepenuhnya menjawab masalah korupsi yang selama ini terjadi. “Paparan tiga orang kandidat masih sangat umum dan tidak masuk pada isu teknis yang sebenarnya amat sangat dibutuhkan,” kata Kurnia.
Akan tetapi, Kurnia mengapresiasi para capres mulai menyinggung isu Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang KPK. Namun, Kurnia mempertanyakan strategi mereka dalam merealisasikan dua regulasi itu di tengah gempuran pelemahan pemberantasan korupsi oleh partai politik.
Sebab, kata Kurnia, sebagian besar partai politik di DPR yang saat ini mendukung ketiga paslon ini adalah “dalang-dalang” di balik kemunduran pemberantasan korupsi. Karena itu, agar janji para capres, baik Anies, Prabowo, dan Ganjar tidak hanya retorika belaka, maka harus diikuti dengan strategi konkret.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz