Menuju konten utama
Persiapan Debat Pilres 2024

Upaya Penguatan KPK ala Kubu Paslon Jelang Debat Capres-Cawapres

KPK harus dikembalikan sebagai lembaga negara yang bersifat independen agar pemberantasan korupsi berjalan baik. Apa kata para paslon capres-cawapres?

Upaya Penguatan KPK ala Kubu Paslon Jelang Debat Capres-Cawapres
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Upaya penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali bertaji dan independen, dinanti dalam agenda politik calon presiden dan calon wakil presiden mendatang. Debat perdana Pemilu 2024 yang akan digelar, Selasa (12/12/2023), menjadi pembuktian komitmen mereka dalam memperkuat kinerja KPK jika terpilih. Isu pemberantasan korupsi menjadi sub tema dalam debat perdana ini.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, menyatakan revisi Undang-Undang KPK mengakibatkan komisi antirasuah kehilangan derajat tinggi independensinya. Akibat revisi ini, KPK ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

“Pembentuk undang-undang menafikan konsep Anti-Corruption Agencies dalam konteks fourth branch yang berada di luar cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif,” kata Alvin dihubungi reporter Tirto, Senin (11/12/2023).

Temuan terbaru TII dalam studi Anti-Corruption Agency (ACA) Assesment 2023, mayoritas 50 indikator yang terbagi dalam enam dimensi pengukuran kinerja KPK mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan kinerja sebelum revisi UU KPK.

Persentase penurunan terbesar terjadi pada dimensi independensi yang mengalami anjlok 55% (dari 83% di 2019 menjadi 28% di 2023), lalu dimensi penindakan yang mengalami penurunan sebesar 22% (dari 83% di 2019 menjadi 61% pada 2023), serta dimensi kerja sama antar-lembaga yang mengalami penurunan sebesar 25% (dari 83% di 2019 menjadi 58% per 2023).

“Ketiga dimensi lainnya yaitu sumber daya manusia dan anggaran; akuntabilitas dan integritas; serta pencegahan juga kompak mengalami penurunan,” ungkap Alvin.

Menurut Alvin, agar pemberantasan korupsi di negeri ini kembali efektif, KPK harus dikembalikan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dengan cara mengubah UU KPK kembali seperti semula. Lebih lanjut, KPK harus mengubah mekanisme saat ini yang mengisi posisi jabatan penyidik dari institusi kepolisian. Akan lebih baik jika KPK merekrut sendiri penyidiknya secara mandiri.

Maka dari itu, dalam rangka mengembalikan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK, politik hukum negara yang jelas dan berpihak terhadap kelembagaan KPK yang independen mutlak dibutuhkan. Menjadi relevan jika harapan ini dapat diemban oleh calon pemimpin pemerintahan selanjutnya, yang kini tengah berlaga dalam pemilu.

“Artinya tidak hanya dapat berharap KPK memperbaiki diri sendiri, sedangkan dasar hukum KPK (saat ini) menempatkannya tidak independen,” terang Alvin.

Upaya Kubu Paslon Capres-Cawapres

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Pipin Sopian, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan KPK sebagai lembaga antirasuah yang independen. Pipin menegaskan penguatan KPK akan membuat lembaga ini melaksanakan tugas tanpa tebang pilih.

“Dengan cara merevisi (kembali) UU KPK dan merekrut pimpinan dan penyidik KPK yang memiliki standar moral yang tinggi dan kredibel,” ujar Pipin kepada reporter Tirto, Senin (11/12/2023).

Kubu paslon AMIN juga berencana merekrut kembali 57 mantan penyidik KPK yang telah dikeluarkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Selain itu, AMIN berupaya untuk memasukkan budaya antikorupsi dalam kurikulum pendidikan.

“(Juga) memperkuat pencegahan korupsi melalui Sistem Integritas Nasional (SIN) yang melibatkan pemerintah dan swasta,” terang Pipin.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Cyril Raoul Hakim, menyatakan bahwa paslon capres-cawapres mereka akan merevisi kembali UU KPK seperti semula. Pria yang akrab disapa Chico ini menyampaikan, hal ini merupakan upaya konkret kubu Ganjar-Mahfud dalam memperkuat KPK.

“Mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi tentu juga masuk dalam program penguatan KPK,” ujar Chico dihubungi reporter Tirto, Senin (11/12/2023).

Chico berujar, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan janji politik. Hal tersebut perlu dibuktikan dengan rekam jejak paslon dan tawaran rencana program yang konkret.

Dia mengklaim, rekam jejak capres Ganjar Pranowo sudah terbukti berhasil membawa semangat “Ora Korupsi Ora Ngapusi” selama menjabat sebagai gubernur. Rekam jejak tersebut, kata dia, didukung dengan capaian Provinsi Jawa Tengah yang mendapatkan penghargaan dari KPK selama tiga kali berturut-turut.

“(Sementara) Prof Mahfud sukses mengungkap berbagai kasus besar seperti kasus Ferdy Sambo, kejanggalan transaksi di Kemenkeu, sampai soal safe deposit box Rafael Alun,” kata Chico.

Chico menambahkan, program konkret yang akan dibawa paslon Ganjar-Mahfud, antara lain melalui percepatan digitalisasi birokrasi untuk pencegahan korupsi. Selain itu, penguatan KPK dilakukan bersama dengan Kejaksaan dan Polri secara sinergis dan harmonis.

“Serta mewujudkan UU Perampasan Aset untuk mengamankan aset negara dari tangan koruptor,” terang Chico.

Di sisi lain, Juru Bicara Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Cheryl Anelia Tanzil, memastikan bahwa paslon kubu mereka berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Hal ini menurut Cheryl sudah termaktub dalam visi-misi Prabowo-Gibran terkait penegakan hukum.

“Penegakan hukum itu termasuk semua aspek. Termasuk pencegahan dan penindakan korupsi,” kata Cheryl kepada reporter Tirto, Senin (11/12/2023).

Akan tetapi, Cheryl tidak menjawab lebih lanjut soal rencana kubu Prabowo-Gibran dalam memperkuat kinerja KPK kelak. Kendati demikian, dia memastikan hal itu akan dibawa dalam agenda debat perdana Pemilu 2024.

“Kami sarankan lihat debat paslon kita besok. Karena kebetulan temanya juga banyak di bidang hukum,” sambung Cheryl.

Penentu Nasib KPK

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro, menilai capres-cawapres terpilih di Pemilu 2024 akan menentukan nasib kinerja KPK. Hal ini disebabkan KPK, kata dia, karena saat ini KPK telah tersandera di bawah wewenang presiden setelah revisi UU KPK diketok.

“Bagaimanapun KPK pasca revisi UU-nya, sudah ditempatkan di bawah kendali presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif,” kata Castro dihubungi reporter Tirto, Senin (11/12/2023).

Jika menilai dari dokumen visi-misi yang telah dibagikan para kubu paslon, Castro menilai ketiga kontestan masih memiliki program yang sangat standar mengenai KPK. Menurut dia, tidak ada yang secara eksplisit menjawab permasalahan di badan KPK hari ini.

Revisi UU KPK salah faktor yang paling awal memicu goyangnya kinerja KPK. Diikuti dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), masuknya komisioner yang dianggap tidak mumpuni, ditambah pelanggaran kode etik oleh sejumlah petinggi KPK.

“Jualan ketiga paslon hanya secara umum menginginkan penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi,” ujar Castro.

Teranyar, penetapan ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus korupsi. Firli terjerat dugaan kasus pemerasan atau gratifikasi terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Dia juga tersandung dugaan kepemilikan rumah mewah di Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Yang sedikit lebih baik adalah program Anies-Muhaimin yang hendak mengembalikan independensi KPK. Sementa Prabowo-Gibran ingin menjauhkan intervensi terhadap KPK, dan Ganjar-Mahfud hendak memberikan dukungan teknologi yang menunjang kinerja KPK,” jelas dia.

Menurut Castro, jika saja ketiga paslon peka dengan situasi KPK hari ini, sudah seharusnya permasalahan tersebut dijawab langsung dengan mengembalikan KPK seperti sebelum revisi UU. Jika DPR tidak mau mengembalikan revisi UU KPK, kata dia, maka perlu dibuatkan opsi agar dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Itu lebih tegas sebagai solusi terhadap KPK yang makin rusak hari ini,” tegas Castro.

Baca juga artikel terkait PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz