Menuju konten utama
Hari Antikorupsi Sedunia

Keropos Independensi KPK Bikin Pemberantasan Korupsi Melempem

Sejumlah aktivis antikorupsi mengatakan revisi UU KPK berperan penting dalam menggerus independensi KPK.

Keropos Independensi KPK Bikin Pemberantasan Korupsi Melempem
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Korupsi merupakan virus mematikan yang menggerogoti sendi negara demokrasi. Pemberantasan korupsi yang independen dan tidak tebang pilih, menjadi kunci agar infeksi virus korupsi tidak mengakar jauh. Di negeri ini, tugas mencegah dan menangani praktik lancung tersebut, salah satunya diemban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati demikian, kemandirian komisi antikorupsi untuk bertugas bebas intervensi tengah disoroti. Akhir-akhir ini dinamika di badan KPK membuat kepercayaan publik merosot. Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) pada rentang 18 – 24 Mei 2022 menorehkan, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah di antara lembaga penegak hukum.

Survei lain menunjukkan kiprah penegakan tindak korupsi di KPK yang cenderung merosot. Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi 2022 yang diterbitkan ICW menunjukkan, pada 2019 KPK menangani 62 kasus dengan 155 tersangka. Angka itu turun pada 2020 menjadi 15 kasus dengan 75 tersangka.

Adapun pada 2021, KPK menangani 32 kasus dan menetapkan 115 tersangka. Sementara pada 2022, KPK menangani 36 kasus dengan 150 tersangka. Fluktuasi ini menunjukkan adanya tren pemberantasan korupsi yang belum konsisten dilakukan KPK.

Banyak aktivis antikorupsi menilai ada beberapa faktor yang menyertai tumpulnya taji komisi antirasuah. Revisi UU KPK salah faktor yang paling awal memicu goyangnya kinerja KPK. Diikuti dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), masuknya komisioner yang dianggap tidak mumpuni, ditambah pelanggaran kode etik oleh sejumlah petinggi KPK.

Teranyar, penetapan ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus korupsi. Firli terjerat dugaan kasus pemerasan atau gratifikasi terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Dia juga tersandung dugaan kepemilikan rumah mewah di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro, menilai hal yang menggerogoti KPK saat ini merupakan masalah independensi. Penempatan KPK di bawah kekuasaan eksekutif, kata dia, membuat KPK rentan dipengaruhi dan diintervensi.

“Di belahan dunia manapun, lembaga independen seperti KPK itu berusaha dijauhkan dari cabang kekuasaan manapun, terlebih eksekutif. Di Indonesia, malah berusaha dikooptasi alias dicaplok masuk ke dalam rumpun eksekutif,” kata Castro dihubungi reporter Tirto, Jumat (8/12/2023).

Hal ini imbas dari revisi UU KPK yang diketok pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Castro, hal ini memiliki motivasi yang jelas agar KPK mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak luar.

“Soal kewenangan, pascarevisi UU KPK membuat mahkota KPK diobok-obok. Mulai dari penyadapan, pengawasan, hingga SP3, ini yang membuat KPK makin tumpul dan birokratis,” ujar Castro.

Castro menambahkan, strategi KPK saat ini yang lebih fokus ke pencegahan dan meninggalkan penindakan, terbukti gagal menjaga kinerja. Tumpulnya KPK, kata dia, juga disebabkan strategi kuda troya di badan KPK.

“Ini menempatkan orang-orang yang integritasnya buruk seperti Firli,” tutur dia.

Imbas Revisi UU KPK

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zaenur Rohman, menyatakan revisi UU KPK berperan penting dalam menggerus independensi KPK. Selain itu, konfigurasi pimpinan KPK yang dipilih saat ini dinilainya berasal dari orang yang tidak berkompetensi dalam pemberantasan korupsi.

“Itu problematik karena memasukkan orang-orang yang tidak punya rekam jejak yang bagus dalam integritas. Khususnya Fili Bahuri dan lain-lain, kombinasi itu kemudian mengakibatkan KPK menjadi problematik,” ujar Zaenur dihubungi reporter Tirto, Jumat (8/12/2023).

Mengembalikan independensi KPK merupakan urgensi agar tidak diacak-acak pihak luar. Menurut Zaenur, lembaga antikorupsi harus bebas intervensi dari sisi kewenangan, dasar hukum, sumber daya manusia, sumber daya keuangan, dan juga pelaksanaan kewenangan.

“Kalau KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif, maka KPK tidak akan mungkin dapat melakukan kontrol kekuasaan eksekutif dengan efektif. Karena dia masih harus tergantung,” jelas Zaenur.

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menegaskan tidak ada keraguan bahwa revisi UU KPK menjadi penyempurna pelemahan KPK secara paripurna saat ini. Pemilihan ketua KPK yang berkualitas dan berintegritas menjadi urgensi lain yang perlu dibenahi.

“Pilih pimpinan yang murni berasal dari sipil. Jangan ada lagi aparat atau mantan penegak hukum dari lembaga lain yang menjadi pimpinan KPK,” tutur Praswad dihubungi reporter Tirto.

Praswad menyampaikan, ⁠penting untuk mengembalikan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 menjadi UU KPK 30 tahun 2002 sebagai UU hasil anak kandung reformasi. Dia menambahkan, momentum Pemilu 2024 seharusnya menjadi kesempatan untuk mengembalikan taji KPK.

Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diminta untuk serius membenahi komisi antirasuah. Penguatan KPK untuk kembali bertaji memberantas korupsi jangan sebatas hanya dibawa dalam janji politik kampanye.

“Indonesia akan menderita sampai ke anak cucu jika capres-cawapres tidak serius memberantas korupsi. Omong kosong pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi bisa tercapai di Indonesia jika digerogoti oleh koruptor,” ujar Praswad.

Harapan Melalui Pemilu

Zaenur dari PUKAT menyatakan, kunci dari perbaikan taji dan kinerja KPK adalah mengembalikan independensi. Menurut dia, hal itu dapat dilakukan dengan mengembalikan kembali merevisi UU KPK seperti sebelumnya.

“Cabut saja Undang-Undang KPK bentuk yang baru gitu ya. Diganti gitu ya, kalau diganti nanti ikuti standar-standar yang diatur dalam Jakarta Principle on Anti-Corruption Agencies,” ujar Zaenur.

Dia berharap, capres-cawapres dalam Pemilu 2024 mampu memberikan berbagai macam kebijakan untuk mengembalikan independensi KPK. Selain itu, mekanisme merekrut pimpinan KPK harus dilakukan dengan menilik integritas dan rekam jejak mereka.

“Juga, rekrutmen dan masa habis jabatan ketua KPK itu jangan bersamaan. Pimpinan KPK. Biar mereka bisa saling ada kesinambungan,” terang Zaenur.

Zaenur berharap KPK mampu memproses korupsi yang dilakukan oleh senior-senior penduduk. Penegak hukum dalam hal ini, kata dia, termasuk kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan birokrasi.

“Ya, para menteri, para birokrat-birokrat senior gitu. Kalau KPK masih dapat dipengaruhi oleh Polri, KPK dapat dipengaruhi oleh pemerintah. Selama itu pula KPK tidak akan dapat efektif melakukan pemberantasan korupsi,” tegas dia.

Selain dari sisi akuntabilitas, KPK perlu membuat laporan terkait kinerja mereka kepada publik. Pembentukan Dewan Pengawas KPK juga perlu independen agar dapat melaksanakan tugasnya tanpa intervensi.

“Dewas sekarang itu, kan, tunjukan Jokowi semua. Lima-limanya itu, enggak ada yang diseleksi satu pun,” ujar Zaenur.

Menurut dia, Dewas KPK juga harus memiliki kewenangan pemberhentian terhadap pimpinan KPK. Saat ini, Dewas KPK hanya bisa memberikan sanksi berat dan merekomendasi dalam urusan dugaan pelanggaran etik.

“Kalau sekarang, kan, tidak punya. Dewas tidak punya kewenangan pemberhentian, hanya meminta, sanksi beratnya adalah meminta kepada pimpinan KPK mengundurkan diri,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz