Menuju konten utama

Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Kemunduran Demokrasi

Sejumlah pihak mengkritik draf RUU DKJ yang mewacanakan gubernur Jakarta ditunjuk presiden, tidak melalui pemilihan langsung.

Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Kemunduran Demokrasi
Kendaraan melintas di dalam kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah terkait pemberian wewenang kepada presiden untuk menunjuk gubernur Jakarta.

Salah satu kritik muncul dari Fraksi PKS di DPR RI saat rapat paripurna pengesahan RUU DKJ tersebut sebagai RUU inisiatif DPR. Anggota Badan Legislatif DPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto, menolak RUU tersebut karena sejumlah faktor. Pertama, mereka menilai RUU tersebut terkesan buru-buru dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan.

Kedua, RUU DKJ tersebut dinilai belum melibatkan partisipasi masyarakat. Kemudian, mereka juga menyoroti tentang kewenangan khusus di bidang kebudayaan dalam Pasal 22 Ayat 1 huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat kebudayaan Betawi dalam kemajuan kebudayaan.

Terakhir, Hermanto berpendapat bahwa usulan tentang pemilu gubernur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota perlu dipertahankan.

Lebih lanjut, Juru Bicara PKS, Muhammad Iqbal, menilai kebijakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dapat dengan cara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD sebagai upaya mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Iqbal menekankan, PKS dengan tegas menolak RUU DKJ ini karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

PKS, kata dia, sejak awal menolak Undang-Undang IKN. Mereka konsisten agar ibu kota tetap di Jakarta dan gubernur serta wakilnya harus dipilih oleh rakyat. “Bukan ditunjuk presiden,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI, Mardani Ali Sera, mengaku draf aturan tiba-tiba sudah keluar. “Tahunya sudah ada di draf," kata Mardani terheran-heran saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (6/11/2023).

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, juga menolak RUU DKJ. Ia memastikan Fraksi PKB di DPR RI akan menolak wacana gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

“Draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat. Kami menolak total, kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak,” kata Cak Imin di Aceh dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Cak Imin mengklaim RUU PDKJ terlalu cepat untuk dibahas. Ia menilai perlu ada aspirasi publik untuk mendengar masalah isi aturan tersebut. Ia juga khawatir alam demokrasi rusak bila aturan tersebut disahkan.

“Itu bahaya. Apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi,” kata dia.

DPRD DKI Lintas Fraksi Tolak Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden

Penolakan juga disampaikan sejumlah anggota fraksi di DPRD DKI Jakarta. Ketua Fraksi Nasdem di DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menolak gagasan tersebut karena merenggut hak rakyat unuk melakukan pemilihan langsung kepala dan wakil kepala daerah.

“Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada pilkada langsung Jakarta,” kata Wibi Andrino, Rabu (6/12/2023).

Wibi mengatakan, pemilihan kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur DKI memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili. Masyarakat akan menilai rekam jejak pemimpin untuk memimpin Jakarta ke depan.

“Kami dari Nasdem tentu akan memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui pilkada,” kata dia menegaskan.

Hal senada diungkapkan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak. Ia mengkiritik penghapusan pemilihan langsung di Jakarta. Ia mengingatkan pelaksanaan pilkada langsung tidak lepas dari semangat reformasi dan amandemen Undang-Undang Dasar yang memberikan penguatan otonomi daerah.

“Sesuai UUD, presiden juga dibatasi kekuasaannya. Pengangkatan menteri, duta besar dan lainnya adalah wewenang presiden, tetapi tidak gubernur. RUU ini sangat tidak masuk karena memberi wewenang baru kepada presiden lewat UU, harusnya lewat amandemen UUD memberi kekuasaan kepada presiden lebih luas termasuk mengangkat gubernur,” kata Gilbert, Rabu (6/12/2023).

Detail artikel soal sikap DPRD DKI Jakarta lintas fraksi bisa dibaca di link berikut ini.

Kemunduran Demokrasi

Para aktivis dan pegiat pemilu ikut mengkritik soal wacana pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden. Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, menegaskan praktik demokrasi akan semakin buruk jika usulan tersebut dikabulkan. Ia mengingatkan, publik dipastikan tidak akan terlibat dalam praktik pemilu dan melawan semangat demokrasi yang dibangun saat ini.

Riko menilai ada aktor yang punya kepentingan terhadap proses penetapan gubernur Jakarta melalui mekanisme ditunjuk. Aktor tersebut sudah pasti merupakan kelompok yang ingin memanfaatkan perubahan status Jakarta.

“Kita tidak bisa mentoleransi kerja-kerja aktor seperti itu. Dengan kata lain demokrasi sedang dibajak melalui jalur regulasi,” kata Riko, Rabu (6/12/2023).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai kehadiran regulasi tersebut merugikan karena menghapus semangat demokrasi.

“Ini sesuatu yang sangat keterlaluan. Upaya-upaya legislasi yang memberangus demokrasi seperti ini artinya semakin luas terjadi dan ini harus dicegah dan tidak boleh terjadi, apalagi tidak menemui konteksnya lagi, mekanisme pemilihan gubernur DKI menjadi tidak dipilih secara langsung apalagi status bukan ibu kota lagi,” kata Fadli.

Fadli mengingatkan, kebijakan tersebut akan melanggar Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menghendaki adanya pemilihan gubernur yang dilakukan secara demokratis. Selain itu, regulasi tersebut juga menimbulkan inkonsistensi dengan Undang-Undang Pemda yang kini berlaku.

“Patut diduga ini adalah salah satu cara untuk menyiapkan kondisi yang jauh lebih buruk. Jangan-jangan ke depan nanti seluruh gubernur tidak dipilih langsung lagi,” kata Fadli.

Fadli juga berharap pemerintah mau menolak pasal tersebut kecuali ada motif lain. “Pemerintah harus menolak, kan, tidak pernah jadi undang-undang sebuah rancangan undang-undang kalau tidak mendapat persetujuan bersama, tetapi kalau memang presiden juga menginginkan hal yang sama, maka ini bisa celaka,” kata Fadli.

Hal senada diungkapkan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Ia sebut wacana tersebut sebagai kemunduran demokrasi. Ia menilai, semangat DPR dalam RUU DKJ seolah-olah ingin mengubah yang baik dan kebetulan punya wewenang.

Ia khawatir, keberadaan rancangan undang-undang yang mengatur soal posisi gubernur Jakarta lewat penunjukan berujung pada gubernur yang dikendalikan pihak tertentu.

“Gubernur yang ditunjuk presiden akan melahirkan gubernur boneka. Apalagi kalau presidennya model manusia otoriter dengan nafsu kekuasaan yang rakus, maka pejabat yang ditunjuk olehnya akan menjadi pion untuk mewujudkan nafsu kekuasaan sang presiden,” kata Lucius.

Lucius menambahkan, “Maka DKI dengan wacana gubernur hasil penunjukan langsung presiden sama saja dengan tanpa gubernur sama sekali. DKI akan menjadi ibu kota atau daerah tanpa ruh, tanpa semangat, tanpa dinamika kepemimpinan sebagaimana sudah terlihat selama ini.”

Lucius mengingatkan Jakarta adalah role model dari demokrasi Indonesia di berbagai daerah. Oleh karena itu, Lucius lebih mendorong agar proses demokrasi lebih kuat. Ia mengingatkan, model pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur yang begitu menjadi pusat perhatian selama ini seharusnya tak perlu direnggut dengan menggantinya pakai model penunjukan.

“Ketimbang memunculkan wacana aneh-aneh, sudahlah DPR sekarang mending enggak perlu menyentuh itu UU DKI. Tunggu DPR periode baru saja untuk membahas RUU ini sehingga diharapkan ada perubahan pola pikir dari wajah parlemen yang baru,” kata Lucius.

Ia menambahkan, “Kalau presidennya rakus, maka DKI akan menjadi sapi perah presiden melalui gubernur bonekanya di DKI.”

Respons Baleg dan Istana

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa RUU PDKJ adalah usulan dari 9 fraksi. Ia mengatakan, rancangan regulasi tersebut harus terbit sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bahwa RUU DKI harus diubah maksimal dua tahun sejak UU diundangkan.

Sebagai catatan, UU IKN sendiri diundangkan pada 15 Februari 2022, sehingga 15 Februari 2024 UU DKI harus sudah diubah.

“Kalau tidak diubah, maka akan ada dua UU yang mengatur ibu kota dan bertentangan satu sama lain,” kata pria yang akrab disapa Awiek tersebut.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Istana menunggu surat dari DPR terkait isi draf RUU DKJ. Ia juga mengatakan Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk membahas perkara tersebut serta membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU tersebut.

“Tentu dalam penyusunan DIM pemerintah itu akan terbuka pada masukan-masukan dalam masyarakat dan setelah DIM itu bisa tersusun maka presiden akan menerbitkan surpres, surat presiden yang akan disampaikan ke DPR mengenai siapa menteri yang akan mewakili pemeirntah di dalam pembahasan dengan DPR,” kata Ari dalam keterangan di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Ari mengatakan, pemerintah belum melakukan pembahasan karena belum menerima draf RUU DKJ. Ia mengaku, pemerintah baru bersikap lebih lanjut setelah menerima surat DPR.

“Suratnya dari DPR belum kami terima. Setelah itu, ada proses berikut,” kata Ari.

Baca juga artikel terkait RUU DKJ atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz