Menuju konten utama

DPRD DKI Lintas Fraksi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

DPRD DKI Jakarta lintas fraksi sepakat menolak RUU DKJ terkait Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih langsung oleh Presiden.

DPRD DKI Lintas Fraksi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Kota Jakarta

tirto.id - DPRD DKI Jakarta lintas fraksi sepakat menolak rancangan undang-undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ). Poin yang ditolak tepatnya adalah soal Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih langsung oleh Presiden.

Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zulkifli mengatakan, jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih Presiden, kesewenang-wenangan pemerintah pusat akan kembali menguat.

"Tidak ada lagi pilkada, ditunjuk oleh Presiden, maka semangat desentralisasi yang kita gaungkan setelah reformasi jadi kembali ke sentralisasi [Pemerintah Pusat]," tuturnya melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).

Ia menyebutkan, bentuk pemerintah yang menganut desentralisasi padahal sudah ideal. Dengan adanya desentralisasi, pemerintah daerah termasuk DKI Jakarta berhak mengatur sendiri kebijakan hingga alokasi anggaran dana.

Dengan demikian, kata Taufik, Pemerintah Pusat hanya kebagian untuk mengatur hal yang lebih strategis.

Ia turut menilai, soal presiden yang menunjuk sendiri Gubernur-Wagub DKI merupakan langkah yang mematikan demokrasi warga ibu kota.

"Rakyat Jakarta enggak punya hak untuk memilih pemimpinnya dan tidak sama dengan daerah lain jadinya, kan daerah lain masih ada pilkada, pilgub, bahkan pemilihan bupati dan wali kota. Nah ini saya kira suatu kemunduran," papar Taufik.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto, juga menilai penunjukan Gubernur-Wakil Gubernur DKI oleh presiden akan mematikan demokrasi warga ibu kota.

"Penunjukan gubernur oleh presiden, membunuh demokrasi karena menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya. Ini satu kemunduran besar dalam pelaksanaan demokrasi kita," kata Bambang melalui pesan singkat.

Ia menilai, gubernur-wakil gubernur yang dipilih presiden hanya akan bertanggungjawab kepada orang yang menunjuk mereka, yakni presiden. Gubernur-wakil gubernur yang ditunjuk tak akan merasa bertanggung jawab kepada warga. Sebab, warga tak turut memilih mereka.

Bambang merasa bahwa gubernur-wakil gubernur yang abai kepada warga terlihat dari sikap kepala daerah yang berstatus Penjabat (Pj). Kepala daerah Pj ditunjuk oleh presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Pj kepala daerah tidak lagi mendengar dengan seksama aspirasi rakyat yang disampaikan melalui para wakilnya di parlemen. Suasana kebersamaan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif menjadi rusak," tutur dia.

Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta turut menyuarakan hal yang sama. Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai bahwa penunjukan Gubernur-Wakil Gubernur DKI oleh presiden merupakan hal yang ganjil.

Menurut dia, penunjukan tersebut sama artinya dengan mengembalikan gaya orde baru, yakni Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintah daerah.

Gilbert pun menyinggung, RUU DKJ sejatinya inisiasi DPR atau Presiden Joko Widodo.

"Sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo orba untuk sentralistik," tuturnya.

"Inisiasi RUU dengan rencana ini lebih baik disampaikan apakah dari DPR atau Presiden," lanjut dia.

Gilbert menambahkan, RUU DKJ semakin tak masuk akal karena menambahkan wewenang baru kepada presiden, yakni memilih Gubernur-Wakil Gubernur DKI.

"RUU ini sangat tidak masuk [akal] karena memberi wewenang baru kepada presiden lewat UU. Harusnya, lewat amandemen UUD memberi kekuasaan kepada presiden lebih luas, termasuk mengangkat gubernur," tuturnya.

Tak berhenti di sini, penolakan turut disuarakan Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Menurut dia, RUU DKJ merenggut hak rakyat untuk memilih langsung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Wibi mengaku tetap akan memperjuangkan hak rakyat untuk memilih kepala daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta," kata Wibi.

"Kami dari NasDem tentu akan memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui pilkada," lanjutnya.

Wibi menyebutkan, meski tak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta nantinya tetap berstatus khusus. Kekhususan Jakarta dinilai berfungsi dan berperan strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta nantinya tetap memiliki kewenangan sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan.

"Pemprov DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," urai Wibi.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU PDKJ menjadi RUU usulan DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat Paripurna ke-10 DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2023).

Dalam putusan itu, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU PDKJ sejak dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didamping sejumlah wakil, yaitu Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU PDKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.

"Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah RUU tentang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus jakarta dapat disetujui RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk F Paulus.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang disusul ketuk palu Lodewijk.

Baca juga artikel terkait RUU DKJ atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang