tirto.id - Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak setuju jika gubernur Jakarta dipilih oleh presiden. Aturan tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) yang saat ini telah disahkan menjadi usulan DPR.
"Jadi memang ada draft. Draft yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat. Kami menolak total, kami dan InsyaAllah mayoritas fraksi akan menolak," kata Cak Imin di Aceh, Rabu (6/12/2023).
Cak Imin menilai RUU PDKJ terlalu mepet untuk dibahas. Dia berharap fraksi-fraksi yang ada di DPR bisa terbuka untuk mendengar aspirasi dari masyarakat.
"Terlalu dipaksakan waktunya, kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," kata Cak Imin.
Lebih lanjut, dia pun khawatir jika aturan tersebut disahkan akan merusak demokrasi Indonesia. Cak Imin kembali menekankan agar pemerintah dan DPR untuk membuka ruang aspirasi.
"Itu bahaya. Apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Iqbal, menilai RUU PDKJ itu berpotensi membuka keran kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Tidak hanya itu, dia juga menilai usulan tersebut sebagai kemunduran bagi demokrasi.
"Bila ditunjuk maka berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi dan nepotisme," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin