Menuju konten utama

Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan inisiatif DPR RI.

Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal itu disampaikan Ari merespons RUU DKJ yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk serta diberhentikan oleh Presiden RI.

"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR. Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yangg menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Ari mengatakan Presiden Joko Widodo akan menunjuk sejumlah menteri untuk membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU DKJ. Ia memastikan pemerintah akan mengakomodasi kritik dan masukan dari masyarakat.

"Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak. Proses berikutnya, presiden menyurati DPR, menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," kata Ari.

Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah disahkan menjadi RUU usulan DPR RI. Keputusan itu disetujui delapan fraksi dalam rapat Paripurna ke-10 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (5/11/2023).

Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU yang mengatur Jakarta setelah tak menjadi ibu kota negara.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan RUU DKJ itu merupakan usulan Baleg DPR yang didalamnya terdapat sembilan fraksi.

Awiek menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), RUU DKI harus diubah maksimal dua tahun sejak UU IKN diundangkan.

UU IKN sendiri diundangkan pada 15 Februari 2022, sehingga 15 Februari 2024 UU DKI harus sudah diubah.

"Kalau tidak diubah maka akan ada dua UU yang mengatur ibu kota dan bertentangan satu sama lain," tutur Awiek.

Awiek tidak mempermasalahkan sikap PKS yang memandang RUU DKJ tergesa-gesa. Ia memastikan Fraksi PKS hadir dalam setiap proses penyusunan RUU tersebut.

"Soal sikap politik berbeda, ya, itu urusan lain," ucap Awiek.

Baca juga artikel terkait RUU DAERAH KHUSUS JAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan