tirto.id - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat Paripurna ke-10 DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2023) hari ini.
Dalam putusan itu, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU PDKJ sejak dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didamping sejumlah wakil, yaitu Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU PDKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.
"Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah RUU tentang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus jakarta dapat disetujui RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk F Paulus
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang disusul ketuk palu Lodewijk.
Alasan PKS Menolak
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Hermanto, memandang pihaknya menolak RUU Daerah Khusus Jakarta itu karena terkesan tergesa-gesa dan ugal-ugalan.
Menurut Hermanto, seharusnya RUU itu ada sebelum UU Ibu Kota Negara (IKN). Ia memandang RUU yang terkesan tergesa-gesa itu berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintah Daerah Khusus Jakarta membutuhkan penyesuaian dan masa transisi yang panjang.
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU daerah khusus jakarta yang tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan yang seharusnya lebih dulu ada sebelum adanya UU IKN," kata Hermanto.
Selain itu, jelas dia, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU itu belum melibatkan partisipasi masyarakat.
Ia menyinggung penjelasan UU Nomor 13 tahun 2022 menyatakan bahwa pelibatan partisipasi masyarakat dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat.
Lebih lanjut, Hermanto mengatakan Fraksi PKS berpendapat terkait kewenangan khusus di bidang kebudayaan dalam Pasal 22 Ayat 1 huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat kebudayaan Betawi dalam kemajuan kebudayaan.
"Pelibatan badan usaha lembaga pendidikan dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan," kata Hermanto.
Di sisi lain, Fraksi PKS memandang pelibatan sebuah lembaga atau adat dan kebudayaan Betawi ini sangatlah penting
Fraksi PKS berpendapat usulan tentang pemilu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota perlu dipertahankan.
Sebab, kata dia, hal ini untuk mewujudkannya demokrasi secara konsisten atau sebagai alternatif dapat diusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang ingin dikedepankan adalah pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan ekonomi sosial politik.
"Berdasarkan catatan di atas kami menyimpulkan DKI Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara maka, kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang Daerah khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi RUU usulan DPR RI," tutup Hermanto.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat