Menuju konten utama

UU IKN Terbaru Atur Sumber Utang Proyek Ibu Kota Nusantara

Dalam naskah UU IKN terbaru yang diterima Tirto, ditemui Pasal 24B Ayat (1) tentang Pembiayaan Utang Ibu Kota Negara. Pembiayaan utang terbagi menjadi tiga.

UU IKN Terbaru Atur Sumber Utang Proyek Ibu Kota Nusantara
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (3/10/2023). Terdapat tiga sumber pembiayaan utang untuk proyek IKN yang diatur.

Dalam naskah UU IKN terbaru yang diterima Tirto, ditemui Pasal 24B Ayat (1) tentang Pembiayaan Utang Ibu Kota Negara. Pembiayaan utang terbagi menjadi tiga. Pertama, pada huruf A dijelaskan utang diperoleh dari pinjaman otorita Ibu Kota Nusantara, digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

“Pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) digunakan untuk membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi Pasal 24B Ayat (2) UU IKN.

Lebih lanjut, pinjaman Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf A bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, lumbaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank.

“Pinjaman Otorita Ibu Kota Nusantara yang bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf A diberikan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional,” bunyi Pasal 24B Ayat (5).

Selanjutnya, yang kedua, pembiayaan utang diperoleh dari obligasi yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Kemudian yang ketiga, utang diperoleh melalui sukuk yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah Pusat, menurut UU IKN, dapat memberikan jaminan atas pembiayaan utang Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada Pasal 24B Ayat (6), dijelaskan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerima pinjaman dari luar negeri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara

Penerbitan obligasi dan sukuk, dalam UU IKN, dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Untuk diketahui, rapat paripurna pengesahan UU IKN hasil revisi dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, serta Lodewijk F Paulus.

Baca juga artikel terkait UU IKN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang