tirto.id - DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi UU. Keputusan Revisi UU IKN menjadi UU disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, serta Lodewijk F Paulus.
Semula pimpinan DPR meminta Ketua Komisi II menyampaikan laporannya. Dalam paparannya, Doli mengatakan, ada tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU itu dilanjutkan ke tingkat dua atau rapat paripurna.
"Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-undang," kata Dasco.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan, sedangkan Fraksi PKS menyatakan menolak.
"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," ucap Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah revisi UU IKN itu sepakat disahkan menjadi UU. Para anggota dewan lantas menjawab setuju.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat serempak.
Setelah mendengar jawaban peserta, Dasco kemudian mengetuk palu tanda revisi UU IKN disahkan menjadi UU.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan sembilan pokok poin perubahan dalam UU Ini.
Pertama, jelas dia, penguatan terhadap kewenangan khusus otorita Ibu Kota Nusantara. Kewenangan khusus digunakan untuk memastikan otorita dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai dengan efektif dan akuntabel sebagaimana kedudukannya sebagai setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara.
Kedua, penguatan terhadap aspek pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dalam hal ini termasuk tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat, sehingga dalam penyelenggaraan kegiatan terdapat kepastian dalam pengakuan dan perlindungan tanah masyarakat wilayah Ibukota Nusantara.
"Memberikan terobosan kepastian keberlanjutan investasi di Ibu Kota Nusantara melalui pengaturan jangka waktu hak atas tanah yang kompetitif dan berlaku secara leg spesialis hanya di wilayah Ibu Kota Nusantara dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan di mana seluruh masyarakat dapat memperoleh hak yang sama juga, menerapkan mekanisme tahapan dan evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria tertentu," kata Suharso.
Ketiga, memberikan kewenangan kepada otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengelola anggaran dan pengelola barang dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Otorita Ibu kota Nusantara harus diberi kewenangan untuk mengelola anggaran secara mandiri.
Menurut Suharso, hal ini diperlukan untuk memberikan kemampuan kepada otorita memperoleh pendapatan baik berupa pendapatan asli maupun pendapatan lainnya yang sah. Selain itu, untuk mendukung otoritas Ibu Kota Nusantara dalam melakukan pembiayaan kegiatan 4P secara mandiri untuk dapat melakukan pinjaman penertiban obligasi suku dan serta sumber-sumber lainnya.
"Ibu Kota Nusantara harus diberikan pengelolaan barang dalam bentuk barang milik otorita Ibu Kota Nusantara di daerah lain yang dikenal sebagai barang milik daerah dengan kewenangan kepemilikan barang atau otorita Ibu Kota Nusantara diharapkan dapat lebih optimal dalam memanfaatkan aset yang dimilikinya yang akan secara positif memberikan kontribusi dalam pendapatan yang kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan secara mandiri," jelas Suharso.
Keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pertama di otorita guna mendukung pelaksanaan kewenangan khusus dan kegiatan 4P secara efektif dan efisien di otorita, maka perlu kesempatan bagi talenta-talenta dan pemerintahan untuk dapat berperan dan mengisi jabatan pimpinan tinggi pertama dalam struktur organisasi otoritas.
Kelima, dukungan penyelenggaraan Perumahan dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan hunian dibutuhkan peraturan lex spesialis, yakni pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di wilayah lain dapat melaksanakan kewajiban hunian berimbang di wilayah Ibu Kota Nusantara. Selain itu, memungkinkan otoritas untuk dapat menggunakan dana konversi hunian berimbang dalam rangka penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara.
Keenam, penyempurnaan batas wilayah nusantara setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ditemukan adanya kendala di lapangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian keberlangsungan pelayanan publik bagi masyarakat. Selain itu, agar terdapat kesatuan ekosistem dan lingkungan di area Pulau Balang juga perlu dibuat perlunya ada penyesuaian batas wilayah diIbu Kota Nusantara.
Ketujuh, penegasan tata ruang di Ibu Kota Nusantara memberikan penegasan bahwa setiap bidang tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tata ulang tanah. Selain itu, agar terdapat kesatuan ekosistem dimungkinkan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang IKN dan detail rencana tata ruang sesuai kebutuhan IKN.
Kedelapan, pengawasan dan pemantauan peninjauan oleh DPR. Pelaksanaan fungsi otorita dalam kedudukan pemerintahan khusus Ibu Kota Nusantara memerlukan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan oleh DPR yang dalam hal ini alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan pemerintahan.
Kesembilan, jaminan keberlanjutan memberikan bentuk jaminan atas keberlanjutan pelaksanaan kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara dengan pengaturan bahwa kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan tersebut harus ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak berlakunya UU ini dengan memperhatikan pelaksanaan dan atau penyelesaian pembangunan IKN sesuai tujuan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang