tirto.id - Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, meragukan langkah pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun, bisa bikin investor tertarik berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemberian izin HGU kepada investor selama 190 tahun di IKN diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kalau daya tawar hanya HGU 190 tahun saja, saya kira tidak semudah itu investor tertarik dan mau masuk ke IKN," kata Aus via pesan WhatsApp kepada Tirto, Kamis (18/7/2024).
Menurut Aus, daya tarik investor di IKN adalah peluang untuk mendapat keuntungan usaha. HGU dengan masa 190 tahun, kata dia, menjadi keuntungan bila faktor lain mendukung dan risiko usaha kecil.
"Problemnya faktor pendukung lain ini yang mesti diperhitungkan. Misal soal infrastruktur, air, pangsa pasar, dan lain-lain," ucap Aus.
Aus pun menyarankan agar pemerintah melengkapi faktor pendukung agar dunia usaha kondusif di IKN.
"Jadi, bersabar saja bangunlah semua secara sistematis dengan perencanaan matang. Jika semua faktor itu ssh terpenuhi saya kira HGU dengan masa 50 tahun saja sudah banyak yang berminat," tutur Aus.
Lebih lanjut, Aus mengatakan, instansi yang berwenang mengeluarkan HGU adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia mengatakan bila Otoritas IKN juga turut mengatur, sedikit banyak akan muncul dualisme.
"Ini secara administrasi tidak sehat dan berpotensi memunculkan konflik kewenangan antar instansi pemerintah. Ini harus dicermati," kata Aus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya membentuk Perpres Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Jokowi menyebut Perpres tersebut sudah sejalan dengan UU IKN. Dia berharap Kepala Otorita IKN dapat dengan mudah menarik investasi pembangunan melalui aturan itu.
"Ya, itu sesuai dengan UU IKN yang ada, kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya," kata Jokowi saat akan berangkat ke Abu Dhabi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (16/7/2024).
Jokowi menegaskan melalui Perpres tersebut, Kepala Otorita IKN memiliki kewenangan untuk menarik investasi dari dalam dalam maupun luar negeri.
"Baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata dia.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang