Menuju konten utama

Iptu Rudiana Ayah Eky Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Iptu Rudiana sendiri merupakan ayah dari Eky yang saat kejadian menjabat Kanit Narkoba Polres Cirebon.

Iptu Rudiana Ayah Eky Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Pelaporan Iptu Rudiana oleh kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Hadi Saputra, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Iptu Rudiana sendiri merupakan ayah dari Eky yang saat kejadian menjabat Kanit Narkoba Polres Cirebon.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM. Rudiana dilaporkan atas Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP.

“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan. Kemudian, memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi, kira-kita itulah,” ucap Jutek Bongso selaku Kuasa Hukum Hadi Saputra di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Menurut dia, Rudiana diduga memberikan kesaksian yang berbeda dari saksi kunci, Aep, Dede, dan Ketua RT Abdul Pasren.

“Gini, karena peristiwanya kan tentu berbeda, nah yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti gak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” ujar dia.

Ditambahkan kuasa hukum keluarga tujuh terpidana, Rully Panggabean, ada beberapa tindak penganiayaan yang dialami Hadi saat terseret kasus pembunuhan Vina dan Eky. Para terpidana sempat diinjak-injak, dipukul dengan gembok ke bagian kepala hingga gembok itu pecah, disuruh minum air kencing, dan penyiksaan lainnya.

Dijelaskan dia, kasus ini tidak dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena dipandang sebagai tindakan pidana. Namun, kasus pembunuhan ini pun sudah ada Propam di dalamnya yang diharapkan juga bisa mengungkap dugaan penyiksaan itu.

"Karena masalah ini tentu dengan rangkaian laporan yang kami lakukan, itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini engga ada unsur balas dendam." ungkap Rully.

Dalam mendaftarkan laporan tersebut, disertakan bukti berupa surat pernyataan dari terpidana yang mendapatkan tindakan kekerasan. Pelaporan itu pun didampingi 25 orang kuasa hukum hingga politikus Dedi mulyadi.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang