Menuju konten utama

Kapolri: Semua Laporan ke Bareskrim Terkait Kasus Vina Diproses

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus pembunuhan di Cirebon pada 2016 itu akan tetap dituntaskan Polri hingga akhir. 

Kapolri: Semua Laporan ke Bareskrim Terkait Kasus Vina Diproses
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan penandatangan kerjasama antara KPK dan Polri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan semua pelaporan ke Bareskrim Polri terkait kasus Vina dan Eky tengah dianalisis oleh penyidik. Sejumlah laporan itu antara lain dilayangkan oleh keluarga tujuh terpidana kasus tersebut.

"Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," katanya usai penyelenggaraan rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas), Rabu (17/7/2024).

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan di Cirebon pada 2016 itu akan tetap dituntaskan Polri hingga akhir.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016, namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman, sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ungkapnya.

Sigit mengatakan, penuntasan kasus ini akan dilakukan secara profesional. Terlebih, proses penyidikannya diawasi oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).

Diberitakan sebelumnya, keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan dugaan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede, Rabu (10/7/2024). Laporan tersebut sudah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal, 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean.

Dalam laporan tersebut, diduga kedua terlapor melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP, terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu. Dengan tempat kejadian di Rutan Kelas I Bandung, di Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, yang terjadi sejak 2 September 2016 sampai dengan 23 November 2016.

Roely menjelaskan laporan ini terkait pernyataan saksi Aep dan Dede yang menyatakan mereka melihat lima terpidana berada di SMP 11. Faktanya, menurut penasihat hukum, kelima terpidana tidak berada di lokasi yang disebutkan saksi.

Selain itu, keterangan soal keributan pada malam kejadian juga dibantah oleh penduduk setempat berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim kuasa hukum.

"Saya sudah datang ke sana, cek enggak ada keributan. Inikan berarti di ada-adakan. Saya tidak boleh mendahului penyidik. Nanti penyidik bagaimana duduk permasalahan yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," imbuhnya.

Roely Panggabean menuturkan pelaporan ini sebagai upaya pengacara untuk membebaskan para terpidana. Selain ini, pihak kuasa hukum juga sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Rangkaian selama ini untuk PK. Nanti kami akan diskusikan dengan kuasa hukum untuk pembuktian di sana (PK)," kata Roely.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi